Bawaslu minta KPU anulir Sipol sebagai syarat pendaftaran Pemilu
Bawaslu meminta Sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2019. Beberapa partai politik yang hadir, dari PDIP, PBB, PKPI, juga PPP, mengeluhkan kesulitan akses Sipol serta dalam proses pendaftaran.
Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut kebijakan Sistem Informasi Syarat Politik (Sipol) sebagai syarat utama pendaftaran Pemilu. Alasannya, sistem pendaftaran online itu kerap menyulitkan parpol melakukan verifikasi. Bawaslu telah menyurati KPU RI dalam Surat Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada tanggal 29 September lalu.
"Bawaslu meminta Sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2019," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin pada Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Hotel A One Menteng, Senin (9/10).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa yang menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Bawaslu melihat belum ada koordinasi dengan KPU mengenai Sipol. Saat uji publik, KPU menegaskan sistem tersebut tidak akan ada masalah. "Kalau tidak ada di Sipol tidak diterima KPU. Kalau memang Sipol memudahkan harus dicari kemudahan. Ini tidak ada mekanismenya," kata Afifuddin.
Beberapa partai politik yang hadir, dari PDIP, PBB, PKPI, juga PPP, mengeluhkan kesulitan akses Sipol serta dalam proses pendaftaran. Salah satu masalah yang dialami adalah kesulitan akses situs dan kesulitan input.
Ketua DPP Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmaharsono menyebut Sipol ini telah melangkahi undang-undang. Sebab, dianggap dapat merenggut hak konstitusi partai politik.
"Kalau ada satu lembar surat Sipol diprint tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ikut Pemilu," kata dia.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan menegaskan semua parpol wajib mengisi Sipol untuk pendaftaran pemilu 2019. Sebab kalau tidak KPU tidak akan menerima pendaftaran tersebut. Mekanisme itu diwajibkan lantaran untuk keterbukaan informasi. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman.
(mdk/noe)