Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilihan presiden 2024.
- Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
- Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
- Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
- Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan belum menemukan unsur mempolitisasi dalam penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilihan presiden 2024. Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilihan presiden 2024.
"Dibuktikan saja kalau begitu. Yang jelas pada saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan teman-teman kementerian BUMN dan juga kepala Bulog, karena berkaitan dengan bansos kan, Bulog, karena ini kementerian sosial agar bagaimana proses penyaluran bansos," kata
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Rahmat mengatakan, Bawaslu mengingatkan kepada pimpinan Bulog dan Mensos agar memerhatikan penyaluran bansos kepada warga sehingga tidak didompleng peserta pemilu.
"Siapa pun peserta pemilu," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, Bawaslu masih menelusuri politisasi bansos dilakukan peserta Pemilu 2024. Namun sejauh ini Bawaslu belum menerima laporan pembagian bansos saat kampanye.
"Kalau bansos sampai hari ini kami coba akan lakukan dalami khususnya pembagian kami biasanya akan mengawasi kampanye, tapi kalau kampanye laporannya tidak ada, kecuali kampanye dalam bentuk lain bukan bansos tapi bazar, atau sembako itu diperbolehkan dalam PKPU," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, bazar sembako itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu karena harus dibeli masyarakat.
Sementara bansos itu dibagi tidak dibeli.
Rahmat menegaskan tidak ada larangan pembagian bansos termasuk dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kecuali menurut Rahmat, dalam pembagian bansos itu Jokowi mengajak memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilu.
"Bansos. Kan kepala negara boleh. Kecuali kemudian pak Jokowi bilang pilih ini ya baru enggak boleh," ujar Rahmat.
Rahmat menekankan belum ada indikasi Jokowi mengajak masyarakat memilih calon di Pemilu 2024 ketika membagikan bansos.
"Selama tindakannya tidak seperti itu, mengatakan demikian, itu agak sulit. Karena bansos hadir dalam bantuan pemerintah, dan ini ada pada tahun 2019 juga ada di 2014 bukan kemudian sama, yang penting sebagai kepala negara tidak melakukan saat pelaksanaan program pemerintah," kata Rahmat.