Bawaslu: Pelaku Perusak Baliho Demokrat Bisa Kena Sanksi Pidana
Sejumlah baliho dan bendera Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Demokrat, dirusak orang tak dikenal di Riau. Menurut Bawaslu, perusakan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
Sejumlah baliho dan bendera, Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Demokrat, dirusak orang tak dikenal di Riau. Menurut Bawaslu, perusakan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
Anggota Bawaslu Edward Fritz Siregar menjelaskan, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Fritz, Jakarta, Minggu (16/12).
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mendalami soal perusakan baliho Partai Demokrat. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau hanya inisiatif pribadi pelakunya saja.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menghadiri pelantikan pengurus DPC PD se-Provinsi Riau, Sabtu (15/12) pagi. Acara pelantikan yang dihadiri seribuan kader PD berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam sambutannya, SBY menyayangkan aksi perusakan bendera PD dan balihonya oleh sekelompok orang di Pekanbaru. Kedatangan SBY ke Pekanbaru bertepatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo.
"Untuk kepentingan rakyat Indonesia yang kita cinta, saya minta turunkan bendera PD, baliho saya di Pekanbaru, daripada dirobek dan dibuang ke parit," kata SBY.
SBY berharap PD bisa menang dengan cara-cara yang terhormat dan bermartabat.
Diketahui, Polisi menangkap salah seorang pelaku perusakan baliho ucapan selamat datang kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bendera Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Riau.
"Telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perusakan baliho dan bendera Partai Demokrat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/12).
Baca juga:
DPP PDIP Larang Kapitra Ampera Laporkan SBY ke Polisi
SBY: Saya tidak pernah menuduh PDI Perjuangan
Jokowi Soal Perusakan Baliho Demokrat: Semua Pihak Jaga Ketenangan
Polisi Dalami Motif Perusakan Baliho SBY dan Bendera Demokrat di Riau
Hasto Sebut Riau Bukan Basis PDIP, Tuduhan Demokrat 'Playing Victim'
Hasto Menduga ada Penyusup terkait Kasus Perusakan Bendera Demokrat
Setelah Lapor Polisi, Demokrat akan Laporkan Perusakan Bendera ke Bawaslu