Bawaslu polisikan caleg Golkar dan DPD Riau
Keduanya diduga memberikan baju batik kepada warga, dengan maksud agar warga memilih mereka.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan calon legislatif DPRD Riau, dilaporkan ke Polda Riau karena diduga memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka.
Dua Caleg itu adalah caleg DPD RI dapil Riau nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA, dan caleg anggota DPRD Riau dapil Kampar dari Partai Golkar nomor urut 3 Hj Maryenik Yanda SH.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/4) membenarkan ada laporan dari Bawaslu yang masuk ke Polda Riau. "Pihak Bawaslu melaporkan caleg DPD RI inisial MU dan caleg DPRD Riau inisial MY. Laporannya saat ini masih dalam penyelidikan pihak Ditreskrimum Polda Riau," kata Guntur.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/4) lalu di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, kabupaten Kampar. Mereka dilaporkan oleh Edy Syarifuddin (43) anggota Bawaslu Riau warga Jalan Ikhlas, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (4/4) lalu.
Topik pilihan: KPU | Partai Politik | DPT Pemilu
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
Menurut Edy dalam laporannya, pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 WIB, ia mendapat laporan dari warga ada dua caleg saat kampanye di Perum Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Siak Hulu, Kampar memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga perumahan tersebut memilih mereka pada tanggal 9 Maret 2014 nanti.
Atas laporan itu dilakukan penyelidikan. Setelah ditentukan ada pidananya, maka Jumat (4/4) dilaporkan ke Polda Riau.
"Untuk mengungkap kebenarannya, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Jadi kita upayakan tujuh hari penyidikannya bisa selesai. Sesuai aturan paling lama penanganannya 14 hari dan tiga hari harus selesai oleh pihak Kejaksaan," kata Guntur.
Atas ulah kedua terlapor itu, imbuh Guntur, mereka bisa dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif. "Terlapor bisa terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Guntur.
Baca juga:
DKPP: Banyak anggota KPU di daerah nyambi jadi calo suara
Demokrat bingung Bawaslu panggil SBY dan Mensesneg
Syarief Hasan sebut tak ada pemanggilan untuk SBY oleh Bawaslu
PDIP minta SBY contoh Megawati berani hadapi Bawaslu
Demokrat tegaskan Bawaslu tak perlu panggil SBY dan Mensesneg