Bawaslu Putuskan KPU Sumsel dan Empat Lawang Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu RI menginstruksikan KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dan Empat Lawang melakukan pelanggaran administratif pemilu. Keduanya dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai politik.
Dalam salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 disebutkan, KPU Sumsel dan Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap administratif pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan untuk mencocokkan formulir Model C-1 Plano-DPR seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Kelima kecamatan itu adalah Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Kecamatan Tebing Tinggi. Hal itu sesuai dengan laporan warga berinisial WA kepada Bawaslu RI.
Dalam surat salinan yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksa dalam sidang terbuka hari ini juga, Bawaslu RI menginstruksikan KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengaku sudah mengetahui putusan Bawaslu RI. Hanya saja, pihaknya belum menerima salinan putusannya.
"Sudah tahu, tapi belum ada salinannya, besok baru ambil di Bawaslu. Setelah itu kami rapat untuk menindaklanjutinya," ungkap Kelly saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/6).
Menurut dia, pihaknya siap melaksanakan instruksi Bawaslu RI secepatnya. "Untuk waktu dan tempatnya (pencocokan formulir) akan dibahas dengan KPU Empat Lawang," ujarnya.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan PKS yang menduga terjadinya penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumsel II yaitu perbedaan antara DA-1 tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan dengan DB1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Empat lawang.
Akibatnya, kursi PKS untuk dapil tersebut yang seharusnya mendapat satu kursi menjadi hilang. "Ya, itu laporan PKS karena hilang kursi untuk DPR RI," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Server KPU Bocor dan Settingan
Gelar Halal Bihalal, Cak Imin Bersyukur Suara PKB di Pemilu 2019 Meningkat Tajam
PDIP Tegaskan Kongres V untuk Susun Pengurus DPP, Bukan Ganti Megawati
Caleg PDIP Solo Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara
KPU Siapkan Jawaban Gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK