Bawaslu: Sampai Rekapitulasi Akhir BPN Tak Komplain soal Jabatan Ma'ruf Amin
Abhan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima dari MK perbaikan permohonan BPN itu. Sehingga berkas keterangan dan alat bukti yang disampaikan Bawaslu ke MK berdasarkan permohonan awal BPN di MK.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan pihaknya tidak pernah menerima laporan atau komplain dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah.
"Sampai kemarin rekapitulasi akhir tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi Pak Ma'ruf Amin," kata Abhan di Jakarta, Rabu (12/6.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
Sebelumnya dalam permohonan perbaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), BPN mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN.
Abhan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima dari MK perbaikan permohonan BPN itu. Sehingga berkas keterangan dan alat bukti yang disampaikan Bawaslu ke MK berdasarkan permohonan awal BPN di MK.
"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," kata Abhan.
Abhan membenarkan bahwa Bawaslu pernah menangani kasus serupa saat ada seorang caleg Gerindra Mirah Sumirat yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinilai berstatus sebagai pegawai anak perusahaan BUMN.
Kala itu sang caleg mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan Bawaslu kemudian menyatakan caleg tersebut memenuhi syarat.
"Memang mengacu pada kasus Sumirat, saat itu dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan kami nyatakan memenuhi syarat, jadi sampai situ saja. Untuk kasus yang ini (Ma'ruf) kami belum mendapat laporan," kata dia.
Baca juga:
Punya Bukti Baru, Bagaimana Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK?
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN
KPU Heran BPN Prabowo Baru Permasalahkan Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah
Ma'ruf Amin Tegaskan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Bukanlah BUMN
Jawab BPN, KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di 2 Bank Anak Perusahaan BUMN
Ini Alasan Kubu Prabowo Masukkan Maladministrasi Ma'ruf sebagai Bukti Tambahan di MK