Bawaslu Sebut Partisipasi Publik Nyawa dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu
Suksesnya Pemilu tidak cukup hanya diukur dari besarnya partisipasi masyarakat menyalurkan hak suara. Lebih dari itu, peran serta publik dalam aspek pengawasan juga penting.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan partisipasi dan peran serta masyarakat adalah nyawa dalam proses pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dengan melibatkan banyak orang, potensi mencegah pelanggaran akan semakin maksimal," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Kamis (12/8).
-
Kapan Pilgub Jakarta 2024 akan digelar? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
Ia mengatakan suksesnya Pemilu tidak cukup hanya diukur dari besarnya partisipasi masyarakat menyalurkan hak suara. Lebih dari itu, peran serta publik dalam aspek pengawasan juga penting.
Dengan demikian, sambung dia, nilai demokrasi akan terjaga dan Pemilu benar-benar menghasilkan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan.
Di saat bersamaan Bawaslu tidak pernah berhenti bekerja sama dengan semua pihak, mulai dari mahasiswa, kementerian/lembaga pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain sebagainya.
"Dalam konteks pengawasan, aktor-aktor yang sudah bekerja sama, kami harapkan menjadi mitra atau pengawas partisipatif dalam tahapan Pemilu atau Pilkada," kata Afifuddin.
Dalam terminologi Pemilu, partisipasi dipahami secara sederhana yakni orang datang ke tempat pemungutan suara (TPS), lalu menggunakan hak pilih. Lebih dari itu, Bawaslu menginginkan partisipasi juga dimaknai mendorong masyarakat menyuarakan hal baik dan mencegah hal buruk.
Secara umum Bawaslu membuat banyak program untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu. Sebagai contoh pusat pendidikan dan pengawasan partisipatif. Program tersebut terdiri dari empat klaster besar yaitu pendidikan dan sosialisasi, menarik partisipasi, inovasi untuk mendorong orang tertarik berpartisipasi, serta kaderisasi.
Sejak tiga tahun terakhir, Bawaslu menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif yang kemudian pemerintah menganggap sebagai inovasi dan menjadi prioritas nasional serta menarik anak-anak muda bergabung dalam kader pengawas partisipatif.
"Dalam sekolah kader, yang penting internalisasi nilai, muatan pengawasan, Pemilu dan demokrasi yang baik itu terpenuhi," tutur Afifuddin.
Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syarmadani mengatakan untuk menciptakan Pemilu yang lebih baik memerlukan proses dan waktu.
"Target kita dalam pembangunan politik antara lain angka-angka partisipasi. Tentu ini menjadi perhatian serius. Tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga masyarakat," ujar Syarmadani.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu sudah tergolong baik, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Pada Pemilu 2019 tingkat partisipasi mencapai 81,93 persen atau 158.012.506 pemilih menggunakan haknya. Bahkan, Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi COVID-19 partisipasi masyarakat mencapai 76,09 persen.
Senada dengan itu, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih.
Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada.
"Tingkat partisipasi kita sudah cukup baik. Ke depan tentu selain menjaga aspek kuantitas, aspek kualitas menjadi penting," ujar dia.
Baca juga:
Bawaslu Sebut Partisipasi Publik Penting Cegah Kecurangan Pemilu
Masa Jabatan Anggota KPU Berakhir 2022, JPPR Harap Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Keputusan DKPP Dinilai Kerap Dinegasikan KPU dan Bawaslu
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Timur, Chat Seks ke 3 Wanita jadi Bukti