Bawaslu Sebut Partisipasi Publik Penting Cegah Kecurangan Pemilu
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, partisipasi publik sebagai nyawa dalam proses pengawasan pagelaran Pemilu. Dengan melibatkan banyak orang, mencegah potensi pelanggaran akan semakin maksimal.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, partisipasi publik sebagai nyawa dalam proses pengawasan pagelaran Pemilu. Dengan melibatkan banyak orang, mencegah potensi pelanggaran akan semakin maksimal.
Oleh sebab itu, Bawasalu terus bekerja sama dengan semua pihak, dari mulai mahasiswa, kementerian/lebaga, tokoh adat, tokoh masyarakat, sampai tokoh agama untuk partisipasi dalam pemilu.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Bawaslu akan mengantisipasi pelanggaran di Pilkada 2024? Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015)," jelasnya.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
"Dalam konteks pengawasan, aktor-aktor yang sudah bekerja sama, kami harapkan menjadi mitra atau pengawas partisipatif dalam tahapan pemilu atau pilkada," kata Afifuddin dalam webinar bertema Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Kehidupan Demokrasi, Kamis (12/8).
Dalam terminologi pemilu, partisipasi dipahami secara sederhana. Orang datang ke tempat pemungutan suara (TPS), lalu menggunakan hak pilih. Tapi Bawaslu ingin partisipasi juga dimaknai mendorong kelompok masyarakat terus menyuarakan hal baik dan mencegah hal buruk.
"Sehingga pelanggaran dalam pemilu bisa diantisipasi seminimal mungkin. Tanpa partisipasi banyak pihak, itu tidak mungkin. Sejatinya nyawa pengawasan terutama untuk pencegahan adalah banyaknya kerja sama dan partisipasi," ujar Afifuddin.
Bawaslu membuat banyak program untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Pusat Pendidikan dan Pengawasan Partisipatif, misalnya. Program ini terdiri dari empat klaster besar, yaitu pendidikan dan sosialisasi, menarik partisipasi, invoasi untuk mendorong orang tertarik berpartisipasi, serta kaderisasi atau merekrut kader relawan pengawas pemilu.
"Sejak tiga tahun lalu, Bawaslu menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, kemudian pemerintah menganggap sebagai inovasi dan menjadi prioritas nasional, menarik anak-anak muda bergabung dalam kader pengawas partisipatif. Dalam Sekolah Kader, yang penting internalisasi nilai, muatan pengawasan, pemilu dan demokrasi yang baik itu terpenuhi," kata Afifuddin.
Dalam konteks pandemi, Afifuddin mengatakan, harus banyak inisiatif baru untuk mendukung penyelenggaraan pemilu. Biasanya mendorong partisipasi masyarakat identik dengan pertemuan warga, komunitas, atau kelompok yang diisi materi demokrasi, dalam kondisi pandemi, itu hampir tidak mungkin. "Sehingga banyak yang harus ada penyesuaian" ujarnya.
Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik & PUM Kemendagri Syarmadani mengatakan, untuk menciptakan pemilu yang lebih baik memerlukan proses dan waktu. Dalam posisi ini, pemerintah mengharapkan semua rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih ikut hadir di TPS untuk menentukan arah bangsa ke depan.
"Target kita dalam pembangunan politik antara lain angka-angka partisipasi. Tentu ini menjadi perhatian serius," kata Syarmadani.
Syarmadani menyebut, partisipasi masyarakat dalam pemilu sudah sangat baik, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi sudah mencapai 81,93% atau 158.012.506 pemilih menggunakan haknya. Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi ternyata partisipasi masyarakat mencapai 76,09%.
Menurut Syarmadani, pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak adalah, pertama meningkatkan kesadaran pengguna hak pilih bahwa mereka memilih atas kesadaran dan atas dasar pemahaman yang benar. Kedua, pemilih mengenal siapa calonnya. Ketiga, meningkatkan peran para pemilih perempuan.
Baca juga:
Fokus Pileg, PPP Tak Mau Ikut-ikutan Promosi Figur Lewat Baliho
Bawaslu Sebut Partisipasi Publik Penting Cegah Kecurangan Pemilu
PDIP, Gerindra dan PKB Diprediksi Masuk Tiga Besar di Pemilu 2024
Marak Politisi Pasang Baliho, Ganjar Pilih Ikuti Perintah Mega Urus Covid-19
Survei Charta Politika: Kampanye Baliho Tidak Efektif Tingkatkan Elektabilitas
Tangungg Jawab Pemda
Sedangkan anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada.
"Prinsipnya memang tingkat partisipasi kita sudah cukup baik. Ke depan tentu selain menjaga aspek kuantitas, aspek kualitas menjadi penting. Dalam sistem ketatanegaraan kita, kedaulatan rakyat itu dilaksanakan salah satu manifestasi melalui pemilu,” jelas dia.
Data Partisipasi
Data KPU menunjukkan, meski dalam kondisi pandemi, ada peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020 dibandingkan pilkada 2015-2018. Tingkat partisipasi pemilihan pada 2015 sebesar 69,35%, tahun 2017 naik jadi 74,89%, tahun 2018 sebesar 74,92% dan pada 2020 sebanyak 76,09%. Sedangkan tingkat partisipasi pemilu 2014 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 71,31%, pemilu anggota legislatif dan DPD 75,11%.
Pada pemilu 2019, partisipasi masyarakat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 81,97%, DPR 81,69%, dan DPD 82,52%.