Bawaslu sebut pelanggaran kampanye Pilgub DKI makin banyak
Jenis pelanggaran mulai dari iklan kampanye di media, penolakan dan gangguan kampanye, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak di bawah umur, kampanye tanpa izin, relawan tidak terdaftar, kampanye di rumah ibadah, keterlibatan PNS dalam kampanye, pelanggaran kode etik, spanduk isu SARA, hingga dugaan politik uang.
Badan Pengawasan Pemilu provinsi DKI Jakarta melansir ada 34 dugaan pelanggaran selama masa kampanye tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jumlah pelanggaran meningkat dibanding sebelumnya yang tercatat mencapai 27 pelanggaran.
"Ada 34 dugaan pelanggaran yang diterima dari tingkat provinsi," ujar koordinator divisi hukum dan pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhamad Jufri, Jumat (18/11).
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
Jufri menuturkan, dari 34 pelanggaran yang sudah direkomendasikan 15 dikategorikan bukan pelanggaran, 13 pelanggaran administrasi, 1 tindak pidana pemilihan umum, 1 pelanggaran kode etik, 4 pelanggaran lain lain. Namun dia tidak membeberkan secara detail jumlah pelanggaran masing-masing pasangan calon.
Dia hanya memberikan penjelasan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari iklan kampanye di media, penolakan dan gangguan kampanye, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak di bawah umur, kampanye tanpa izin, relawan tidak terdaftar, kampanye di rumah ibadah, keterlibatan PNS dalam kampanye, pelanggaran kode etik, spanduk isu SARA, hingga dugaan politik uang.
Satu tindak pidana pemilu sudah memasuki tahap penyidikan dan sedang ditangani Polda Metro Jaya. Meski sudah memasuki tahapan penyidikan, belum ada tersangka atas tindak pidana tersebut. Pelanggaran pidana yang tengah diselidiki Polda adalah menghalang-halangi kampanye pasangan cagub dan cawagub nomor urut dua, Ahok-Djarot. "Masih terlapor," ujarnya singkat.
(mdk/noe)