Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos
Bawaslu juga mengirimkan aduan-aduan tersebut kepada pihak kepolisian apabila diduga mengandung unsur pidana. Namun, Fritz Edwar Siregar tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah laporan yang diadukan ke kepolisian.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 1.990 aduan atau laporan kampanye bermasalah yang beredar di media sosial terhitung 23 September 2018 hingga 12 Februari 2019.
Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengatakan, pihaknya telah mengkaji 159 aduan akun yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Sebanyak 21 akun medsos di antaranya terbukti bersalah dan telah diblokir oleh penyedia platform.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Itu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait larangan yang tidak diperbolehkan saat kampanye," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/4).
Menurut Fritz, aduan-aduan itu ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat, Kominfo, hingga hasil penelusuran tim internal Bawaslu.
Mekanisme aduan yang masuk hingga akhirnya diblokir, kata Fritz Edwar Siregar, harus melewati tahap kajian maupun pendalaman apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.
Jika dinyatakan melanggar undang-undang terkait kampanye, seperti berita hoaks, menyebarkan kebencian, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, mengajak orang lain berbuat kekerasan, dan pelanggaran kampanye lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
"Kami mengirimkan (akun medsos bermasalah) ke platform untuk di-take down (nonaktifkan)," kata Fritz Edwar Siregar.
Bawaslu juga mengirimkan aduan-aduan tersebut kepada pihak kepolisian apabila diduga mengandung unsur pidana. Namun, Fritz Edwar Siregar tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah laporan yang diadukan ke kepolisian.
"Bawaslu dapat melakukan fungsi pengawasan langsung dari berbagai laporan untuk kaji dan dikirimkan ke platform dan disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ada dugaan pelanggaran pemilu atau pidana," kata Fritz Edwar Siregar.
Sebelumnya, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi adanya kampanye ilegal pada masa tenang mulai 14 hingga 16 April 2019.
Apabila saat pengawasan ditemukan adanya kampanye ilegal, ada dua sanksi yang siap menjerat, yakni sanksi administratif pemilu dan sanksi pidana.
"Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pada pembuktiannya," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.
Baca juga:
Djoko Santoso Duga Surat Suara Tercoblos Tidak Hanya di Malaysia
AHY Sebut Surat Suara Tercoblos Di Malaysia Coreng Nama Baik Indonesia
KPU & Bawaslu Bakal Gelar Pleno Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Kampanye di Masa Tenang, Akun Buzzer Media Sosial Terancam Diblokir
Bawaslu Gandeng Kominfo Pantau Media Sosial Selama Masa Tenang
Bawaslu Bali: Ada 1.309 TPS Rawan Saat Pemilu 2019