Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Bawaslu menemukan 19 pelanggaran selama pemilu 2024
- Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
- VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
- Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
- Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya 19 permasalahan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara.
Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
Salah satu temuan masalah dalam pemungutan suara, diantaranya dugaan pelanggaran pemilih yang ternyata ketahuan menggunakan hak pilihnya atau mencoblos lebih dari satu suara di 2.413 TPS.
“Sebanyak 2.413 TPS didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, saat jumpa pers, Kamis (15/2).
Temuan itu tersebar di daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
Atas kejadian itu, Bawaslu RI pun memerintahkan agar pengawas pemilu di daerah melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” tuturnya.
“Menghentikan sementara proses pemungutan suara, menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, kemudian pengawas pemilu kecamatan melakukan pleno mengenai surat suara yang tertukar dalam rangka mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih,” tambahnya.
Sementara pelanggaran lain adalah dugaan melakukan mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di 2.632 TPS.
Kejadian itu tersebar di sejumlah TPS daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, dan Riau.
“Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS,” ujarnya.
Adapun detail 13 masalah tahapan pemungutan suara yang ditemukan Bawaslu RI sebagai berikut;
1. 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;
2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS;
3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;
4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;
5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;
6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);
7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;
9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD;
10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;
12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; dan
13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
Sedangkan untuk, 6 masalah saat penghitungan suara ;
1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;
2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;
3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih;
4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.
5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan
6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.