Belum bersikap, PAN kritisi isi Perppu Pilkada
PAN akan mengundang pakar hukum untuk membahas beberapa pasal dalam perppu.
Wasekjen PAN Yandri Susanto menegaskan jika pihaknya belum menolak atau mendukung Perppu Pilkada. PAN terlebih dahulu akan meminta pandangan kepada pakar hukum untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di perppu itu.
Yandri menjelaskan, misalnya soal aturan bahwa pendukung kandidat dalam Pilkada akan dipidana jika pendukung terlibat bentrok. Hal ini menurut Yandri, rancu dan bertolak belakang dengan hukum pidana.
"PAN mau undang pakar tata negara, sama hukum pidana dulu, ini kan menyangkut pidana. Misalnya pendukung bentrok yang bertanggung jawab kandidat, apa tidak bertentangan dengan hukum pidana. Masak pendukung berantem saya (cagub, cabup, cawalkot) yang ditangkap, itu kajian kita," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Termasuk soal calon independen yang harus mengumpulkan ratusan ribu KTP sebagai pengusul maju di Pilkada. Hal itu menurut Yandri terlalu berat.
"Perppu tidak dibahas pasal per pasal, yang ada hanya menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya. Kita enggak bisa merevisi tapi dalam tujuan menolak menerima kita lihat dulu pasal per pasal, PAN akan objektiflah," terang anggota Komisi II DPR ini.
Dia menambahkan, PAN tidak akan menang-menangan dalam menentukan sikap di Perppu nanti. Menurut dia, banyak pertimbangan yang harus dikaji lebih dulu sebelum menentukan sikap.
"Kalau evaluasi kita selama Pilkada langsung tertampung semua, mungkin bisa kita pertimbangkan (mendukung), tapi kalau menurut kita masalah baru yang malah ditimbulkan bisa jadi kita tolak," pungkasnya.
"Fraksi maupun dari DPP tidak ada arahan anggota harus menerima atau menolak, kalau saya PAN lebih baik hati-hati, mengamati pasal per pasal baru bersikap," pungkasnya.