Belum Ditetapkan KPU Jabar, 7 Parpol Serahkan LHKPN Caleg Terpilih
Sejumlah partai sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar penetapan anggota legislatif.
Sejumlah partai sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar penetapan anggota legislatif.
Partai yang sudah menyerahkan LHKPN itu adalah PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PDIP, dan Golkar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Sebenarnya, waktu penyerahan LHKPN bisa dilakukan tujuh hari setelah penetapan. Penetapan sendiri menunggu keputusan MK yang baru disidangkan pada 9 Agustus 2019 sekaligus merampungkan sengketa Dapil 1 dari PSI dan Dapil 9 untuk Demokrat.
"Penyerahan LHKPN ya lebih cepat lebih baik. Penetapan (caleg) setelah putusan MK 9 Agustus khusus sengketa DPRD Jabar. Seminggu setelahnya baru penetapan," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq saat dihubungi, Rabu (24/7).
Ia menegaskan caleg-caleg yang tak kunjung melaporkan LHKPN maksimal setelah tujuh hari penetapan, tidak akan diusulkan dilantik. Sehingga, ia mengingatkan parpol untuk mengingatkan calegnya.
"Konsekuensinya ya tidak akan diusulkan dilantik nantinya," ujar Endun.
Seperti diketahui, ada 16 parpol yang menjadi peserta pemilu 2019. Namun, hanya beberapa parpol yang mendapat kursi di DPRD Jabar periode 2019-2024.
Baca juga:
Harlah PKB, JK Puji Perolehan Suara Meski Tidak Bisa Lampaui Golkar
MK Fasilitasi Video Conference Saat Sidang PHPU Legislatif
Dihadirkan PPP Sebagai Saksi di MK, Pemantau Pemilu Partai Demokrat Kebingungan
MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif
PKS Gugat KPU Kabupaten Bekasi, Ada Penggelembungan Suara Nasdem Sebanyak 6.000
Saksi dari PDIP Kena Tegur Hakim: Jangan Dapatkan Informasi dari Kiri Kanan Anda