Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Siapkan 2 Langkah Hukum usai Gugatan Ditolak PTUN
Juru Bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Sehingga kubu Moeldoko masih mengupayakan proses hukum di pengadilan.
Kubu Moeldoko belum menyerah menghadapi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono. Meski PTUN telah menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Juru Bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Sehingga kubu Moeldoko masih mengupayakan proses hukum di pengadilan.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
Ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan. Pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka ruang dua Langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujar Rahmad saat konferensi pers, Rabu (24/11).
Rahmad bilang, berdasarkan undang-undang masih ada masa 24 hari bagi kubunya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Keputusan PTUN Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Rahmad menilai pengumuman perkara gugatan tersebut ganjil lantaran kubu AHY telah mengedarkan rilis lebih dahulu. Sementara temuan kubu Moeldoko belum ada pengumuman keputusan perkara tersebut dari jam 10.00 sampai 15.00 kemarin.
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan, tidak diterimanya gugatan tersebut juga membuktikan Moeldoko tidak menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Pak Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan jabatannya atau memamerkan jabatannya sebagai KSP ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai Demokrat," ujarnya.
Baca juga:
Kandas Moeldoko 'Kudeta' AHY dari Demokrat
PTUN Tolak Gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen terhadap Menkum HAM
Mega Larang Kader Bicara Capres, PDIP Ungkit Nasib Demokrat di Pemilu 2009
Demokrat Beri Penghormatan Terakhir pada Almarhum Max Sopacua
AHY Ajak Kader Demokrat Kirim Doa untuk Almarhum Max Sopacua