Belum Pernah Dibahas dengan DPR, Misbakhun Kritisi Menkeu Soal Wacana Kenaikan PPN
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Legislator Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"Saya agak surprised perihal rencana kenaikan tarif PPN yang sedang diwacanakan oleh Kementerian Keuangan. Rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR khususnya Komisi XI, tetapi kenapa sudah disosialisasikan ke masyarakat lewat pemberitaan?" ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (12/5).
Misbakhun juga bertanya-tanya apakah rencana Kemenkeu tersebut sudah dibahas di tingkat pemerintah. Menurut dia, situasi perekonomian tahun depan masih terbebani efek pandemi.
"Apakah sudah disepakati lewat mekanisme rapat tingkat menteri koordinator ataupun rapat kabinet? Apakah Presiden Jokowi juga sudah tahu?" tanya Misbakhun.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu menyatakan selama ini Kementerian Koordinator Perekonomian mengarahkan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif. Misbakhun menyebut perekonomian nasional masih tumbuh negatif meski sudah ada tanda-tanda perbaikan.
Oleh karena itu Misbakhun menduga wacana tentang kenaikan tarif PPN yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dibahas secara solid di tingkat pemerintah.
"Kalau tahapan di sisi internal pemerintah belum selesai sampai pada tingkat rapat paripurna kabinet tetapi rencana kenaikan tarif PPN sudah dilakukan sosialisasi ke media, dalam pandangan saya ini menjadi awal komunikasi yang kurang bagus di publik," ulasnya.
Menurut Misbakhun, bisa saja wacana itu sudah dibahas di tingkat Kemenkeu. Namun, dia menyebut kebijakan itu tidak cukup diputuskan Kemenkeu.
"Pemerintah kan bukan cuma Kemenkeu ketika merumuskan hal serius dan berdampak besar seperti ini," tegasnya.
Misbakhun juga mengkritisi pernyataan Sri Mulyani tentang kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 15 persen untuk menutupi defisit APBN. "Cara yang sama pernah diambil pada zaman penjajahan Belanda ketika kompeni menaikkan pajak karena kekurangan uang untuk membiaya operasional pemerintahan di daerah jajahannya. Kenapa cara kompeni ini dijadikan referensi dan mau ditiru oleh Menkeu Sri Mulyani?" ujarnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengingatkan menteri harus menyukseskan program dan keinginan presiden. "Banyak cara yang bisa dilakukan selain menaikkan tarif PPN. Sudah seharusnya Bu Menkeu serius dalam membantu Presiden Jokowi menyiapkan legacy kepemimpinan yang sukses, dikenang rakyat, terutama keberhasilan pemerintah dalam menangani pandemi," katanya.
Baca juga:
Kenaikan PPN di 2022 Berdampak Terhambatnya Pemulihan Ekonomi, ini Alasannya
Ini Dampak Saat Pemerintah Naikkan Tarif PPN
Kenaikan Tarif PPN di 2022 Dinilai Imbas dari Membengkaknya Utang Saat Pandemi
Kenaikan Tarif PPN Dinilai Belum Tepat
Sri Mulyani Sambut Baik Penerapan Pajak Minimum Global, Begini Skenarionya
Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih, Kecuali Air Minum Kemasan