Berat Badan 47 Kg, Nurul Arifin Ngaku Sempat Diejek 'Gendut'
Banyak rekan maupun orang yang tak dikenalnya mengomentari dan mengejek bentuk tubuhnya saat ia menjadi model maupun aktris. Sempat merasa terpuruk karena kata-kata tersebut, namun ia memutuskan untuk melawan dengan sikap yang tegas.
Nurul Arifin mengimbau semua masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan body shaming. Bagi para korban, ia meminta untuk berani melawan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Hal itu ia sampaikan usai mengisi acara seminar bertema perisakan atau perundungan tubuh di Jalan Pelajar Pejuang, Sabtu (16/2). Politisi partai Golkar ini pun mengaku pernah menjadi korban perisakan saat membangun karir di dunia hiburan.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Bagaimana Nurcahyati menyarankan untuk mengatasi perilaku bullying? “Ini PR besar orang tua, bahwa sedari dulu berusaha menjalin relasi, membantu anak mengenali dirinya, meregulasi emosinya, bantu anak untuk bisa punya karakter yang baik. Melampiaskan emosi-emosi dengan cara yang suportif. Tidak membahayakan dirinya maupun orang lain,”
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.
Banyak rekan maupun orang yang tak dikenalnya mengomentari dan mengejek bentuk tubuhnya saat ia menjadi model maupun aktris. Sempat merasa terpuruk karena kata-kata tersebut, namun ia memutuskan untuk melawan dengan sikap yang tegas.
"Waktu saya jadi model dan aktris, jaman dulu saya sering lho disebut hidung gede, gemuk karena waktu itu berat badan saya 47 kg. Dulu saya enggak bisa mengadukan hal ini karena kan enggak ada hukum yang mengatur itu (body shaming). Makanya saya lawan," katanya.
Menurutnya, setelah sempat terpuruk, ia memilih tetap percaya diri dengan bentuk tubuh dan pikirannya fokus menyimpulkan bahwa setiap manusia memiliki bentuk tubuh unik tersendiri.
"Saya bilang, gapapa hidung gede, itu bawa hoki. Enggak apa gemuk, tapi tetap dapat peran (film). Ya saya lawan dengan karya juga, saya buktikan kapasitas saya, kemampuan saya. Saya enggak fokus ke fisik," ia melanjutkan.
Maju ke masa sekarang yang mana kemajuan teknologi informasi sudah berkembang, perisakan terhadap tubuh seseorang tetap terjadi. Contohnya, komentar negatif netizen yang dilontarkan di media sosial.
Ia mengklaim, banyak masyarakat, khusunya perempuan yang tertekan dengan perisakan tersebut hingga memaksakan diri mengubah bentuk tubuhnya agar bisa disebut ideal. Ia mengingatkan, tindakan perisakan saat ini sudah bisa diadukan melalui jalur hukum melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan pertama saat seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Hal ini bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun.
Tindakan kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian body shaming yang langsung ditujukan kepada korban, dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun.
"Makanya sekarang yang jadi korban bully, diejek bentuk tubuh harus berani melawan, sekaligus harus percaya diri. Sebaliknya, yang sering membully hati-hati karena perbuatannya bisa berujung hukuman penjara," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, sepanjang tahun 2018, polisi mencatat 966 kasus penghinaan fisik atau body shaming di seluruh Indonesia sepanjang 2018. Sebanyak 347 kasus di antaranya selesai, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan mediasi antara korban dan pelaku.
Baca juga:
Jadi Korban Body Shaming Saat Siaran Langsung, Youngjae GOT7 Melawan Balik
Alami Bullying pada Usia Kecil Bisa Buat Perkembangan Otak Terhambat
Kisah Iron Biby, Korban Bully yang Kini Jadi Pria Terkuat Dunia
KPAI Nilai Teman Penyuruh Bocah Minum Air Seni Korban Salah Pola Asuh Orang Tua
Bocah 8 Tahun di Tanjung Balai Dibully, Disuruh Minum Air Seni Hingga Kaki Terbakar
Wagub Jabar: Dulu santri tersisihkan, saya selalu diolok-olok kampungan