Besok, Pansus Angket KPK akan laporkan hasil kerja di paripurna DPR
Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi baru saja menggelar rapat Badan Musyawarah membahas penjadwalan rapat paripurna. Hasilnya, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna pada 26 September dan 3 Oktober 2017.
Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi baru saja menggelar rapat Badan Musyawarah membahas penjadwalan rapat paripurna. Hasilnya, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna pada 26 September dan 3 Oktober 2017.
"Agendanya kita akan melaksanakan rapat paripurna besok tanggal 26 September dan tanggal 3 Oktober," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
Agus mengatakan rapat paripurna (26/9) besok akan membahas sejumlah agenda di antaranya laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2017-2022, dilanjutkan pengambilan keputusan, laporan komisi III soal hasil fit and proper test Hakim Agung serta laporan dari Panitia Angket KPK terkait hasil kerja yang telah dilaksanakan.
"Memang kalau kita melihat laporannya belum sampai tuntas. Sehingga belum tuntas itu pun harus dilaporkan sehingga besok seluruh anggota dewan akan mendengarkan dari Pansus Angket KPK tersebut," terangnya.
Dalam rapat besok, Pansus Angket KPK hanya akan menyampaikan laporan kerja sementara karena proses penyelidikan kepada KPK belum selesai. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 203 UU MD3. Selain itu, dia menyebut Pansus belum akan memaparkan rekomendasi akhir.
"Namun belum bisa menyampaikan laporan akhirnya sehingga nanti masih mau dikatakan laporan sementara itu juga bisa tapi besok itu belum disampaikan laporan akhir pansus," ujar Agus.
Agus menambahkan, Pansus akan meminta pandangan fraksi-fraksi partai yang hadir soal wacana penambahan masa kerja. Sebab, masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017.
"Makanya besok disampaikan kepada anggota seluruhnya baru diambil suatu keputusan apakah yang harus dilaksanakan," tambahnya.
Di lokasi sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, keputusan perpanjangan masa kerja Pansus akan diputuskan dalam rapat paripurna besok. Jika disetujui diperpanjang, penjadwalan masa kerja Pansus akan ditentukan dalam rapat paripurna.
"Ya intinya disetujui penjadwalan soal itu kan hak paripurna besok," ungkapnya.
Fahri melanjutkan, Pansus Hak Angket KPK sebenarnya telah memaparkan laporan hasil kerja sementara dalam rapat Bamus. Dia mengungkapkan, laporan yang disampaikan Pansus cukup banyak.
Sayangnya, ada hal krusial yang belum dijalankan Pansus, yakni meminta klarifikasi KPK atas 4 temuan penyimpangan kinerja lembaga antirasuah itu melalui forum rapat.
"Sebenarnya yang disampaikan itu sudah cukup banyak ya cuman ada beberapa yang cukup krusial ya terkait misalnya kehadiran KPK itu dilaporkan bahwa KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dipanggil secara pribadi," ucap Fahri.
"Tentunya di bawah sumpah ya tapi kan figur-figur penting lainnya kan termasuk pimpinan KPK kan saya enggak tahu ada yg sudah berapa kali gitu tapi yang jelas kehadirannya belum ada," sambungnya.
Pansus Hak Angket KPK, kata Fahri, akan menanyakan kasus per kasus kepada pimpinan dan penyidik KPK. Teknisnya, pihak KPK yang hadir akan dimintai klarifikasi secara pribadi. Hal itu karena Pansus berbeda dengan Komisi III di mana pertanggungjawaban dilakukan secara kelembagaan.
"Ya tergantung case-nya karena itu case by case kan karena itu basis pertanggungjawabannya individu. Jadi gini lho beda pansus dengan Komisi III, kalau di Komisi III hadir sebagai lembaga makanya dipimpin Agus Rahardjo dkk tapi kalau di pansus itu hadir sebagai pertanggungjawaban pribadi," tukas Fahri.