Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
Dia berpendapat, saat ini secara subtansial demokrasi di Indonesia sudah mundur. Para calon wakil rakyat yang memiliki jejak buruk pun di izinkan kembali mengisi posisi terhormat.
Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, semestinya Mahkamah Agung (MA) tidak membatalkan gugatan PKPU soal larangan mantan napi koruptor nyaleg. Harusnya MA memahami keinginan rakyat yang menginginkan caleg dengan rekam jejak bersih.
"Kita menginginkan caleg yang jauh dari korupsi. Keputusan ini seolah melegalkan mantan koruptor boleh ikut berkompetisi (menjadi caleg)," ujarnya dalam diskusi 'babak baru politik kardus' di D'hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia berpendapat, saat ini secara subtansial demokrasi di Indonesia sudah mundur. Para calon wakil rakyat yang memiliki jejak buruk pun di izinkan kembali mengisi posisi terhormat.
"Ini ironi, seakan-akan bangsa ini tidak memiliki elite politik yang berkualitas sehingga mengizinkan mereka yang memiliki masa lalu yang buruk (mantan napi koruptor) untuk menjadi caleg," tegas Adi.
Adi mengungkapkan, PKPU ini dinilai oleh MA dan Bawaslu sebagai aturan yang lemah. Alasannya PKPU tidak dibuat oleh DPR dan pemerintah, namun hanya dibuat oleh internal KPU.
"Yang jadi masalah, ketika KPU diberikan kewenangan untuk membuat peraturan, banyak pihak yang meragukan kapasitas KPU," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Dengan putusan itu, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.
Baca juga:
Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg
Eks napi koruptor bisa nyaleg, PSI nilai MA tidak adil
PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg
Eks napi korupsi boleh nyaleg, Sandiaga bilang yang penting pemilu adil