Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi?
"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi?" katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Sabtu (5/12).
Cagub Sumatera Barat di Pilkada 2020, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh polisi. Ironisnya, penetapan tersangka dilakukan 4 hari jelang pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Mulyadi ditetapkan tersangka terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Ketua Bappilu DPP Demokrat, Andi Arief mempertanyakan penetapan tersangka Mulyadi jelang pelaksanaan Pilkada. Dia mempertanyakan tugas aparat yang seperti ikut campur dalam kompetisi.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Bagaimana Dedi Mulyadi merawat Sapi Bargola? Dirawat dengan Rasa Melalui pengelolaan di Peternakan Lembur Pakuan, Dedi memberikan contoh bagaimana mengelola peternakan yang baik, pertanian organik sampai pada membangun sektor perikanan yang baik di pedesaan.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Bagaimana Dedi Mulyadi akan mencari pasangan untuk Pilgub Jabar? "Pak Airlangga berpesan ke saya, jangan terlalu jauh kalau main dari luar rumah, jangan melewati Jawa Barat, harus berada di wilayah Jawa Barat. Kemudian nanti cari pasangan di Golkar yang sesuai dengan kriteria sebagai calon istri (wakil) yang baik," kata dia.
"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi?" katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Sabtu (5/12).
Andi mengatakan, ini kali kedua paslon partai Demokrat diperlakukan seperti itu. Kejadian pertama di Boven Digoel, Papua pada sepuluh hari jelang pencoblosan saat jadwal Pilkada belum diubah menjadi 9 Desember. "Dizalimi KPU dengan mendiskualifikasi pencalonan. Walau akhirnya Pilkada ditunda," ucapnya.
Andi menambahkan, meski Partai Demokrat merasa dizalimi di Pilgub Sumbar, pihaknya akan tetap menghadapi. Hal tersebut juga tidak membatalkan pencalonan.
"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, namun kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," pungkasnya.
Bareskrim Turun Tangan
Diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Andi menjelaskan, keputusan pengusutan kasus Cagub Sumbar Mulyadi dilakukan berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu yang telah menyepakati dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pemilu tersebut.
"Iya sudah sebagai tersangka," kaya Andi saat dikonfirmasi Sabtu (5/12).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi, pieyidik telah menjadwalkan. Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 7 Desember 2020.
"Jika kalau tidak hadir Senin, akan dipanggil kembali pada Kamisnya (10 Desember 2020)," ujarnya.
Sentra Gakkumdu
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi - Ali Mukhin. Setelah sebelumnya lebih dulu diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, JakartaSelatan, Selasa (24/11).
Perkara Mulyadi-Mukhin diduga melakukan tindak pidana pemilu akibat kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada, 12 November 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.
Akibat tindakannya tersebut, pasangan Mulyadi - Ali Mukhin dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan ke Bawaslu RI pada, 17 November. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, 22 November.
"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri," katanya.
(mdk/rnd)