Cagub NTT ditahan KPK, Mendagri serahkan urusan pencalonan ke KPU
Terkait status tersangka calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya pada KPU. Pasalnya KPU telah memiliki peraturan KPU (PKPU) yang merupakan penjabaran dari UU sebagai acuannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. Cagub NTT yang diusung PDIP dan PKB itu kini mendekam di tahanan terkait kasus suap fee proyek pembangunan jalan.
Terkait status tersangka calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya pada KPU. Pasalnya KPU telah memiliki PKPU yang merupakan penjabaran dari UU sebagai acuannya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Itu UU yang dijabarkan oleh PKPU bahwa parpol bisa menarik calon peserta Pilkada sepanjang dia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang kedua kalau dia (calon) meninggal dunia, sakit atau sebab lainnya," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Tjahjo melanjutkan ada beberapa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tapi belum ada kekuatan hukum atau putusan in kracht atas kasus yang membelit yang bersangkutan. Untuk hal itu, Tjahjo mengatakan menyerahkan pada KPU apakah yang bersangkutan bisa lolos verifikasi atau tidak.
"Bagaimana aturan KPU saya kira. Saya ikut aturan di KPU," ujarnya.
Tjahjo mengatakan pernah juga ia melantik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. "Ada yang ikut Pilkada, calonnya ditahan dan dia menang mutlak, ya terpaksa kami lantik. Begitu dilantik besoknya ada putusan pengadilan dia bersalah ya langsung kita berhentikan," jelasnya.
Jika kemudian KPU nantinya membatalkan pencalonan salah satu kandidat karena tersangkut kasus hukum dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan KPU yang punya kewenangan. "Kalau sampai KPU membatalkan (penetapan calon) tentunya ada pertimbangan dan sesuai peraturan KPU atau UU yang diyakini oleh KPU bahwa itu tidak bisa (dilanjutkan)," jelasnya.
Jika kemudian ada calon yang keberatan dengan keputusan KPU, Mendagri mengatakan yang bersangkutan bisa menggugat ke DKPP. Terkait apakah parpol bisa menarik dukungan terhadap calon kepala daerah berkasus, Tjahjo kembali menegaskan tergantung aturan dari KPU.
Termasuk juga menjadi kewenangan KPU untuk menyampaikan atau tidak ke publik terkait kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah. "Silakan tanya ke KPU. Saya enggak akan mencampuri kewenangan KPU, tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu," pungkasnya.
Baca juga:
Meski jadi tersangka, Cagub NTT Marianus Sae dapat nomor urut 2
KPK tahan kontraktor penyuap Bupati Ngada Marianus Sae
Bupati Ngada kena OTT, PKB segera putuskan soal alihkan dukungan di Pilgub NTT
KPK bantah OTT bakal calon kepala daerah berhubungan dengan Pilkada
KPU NTT tetapkan Marianus Sae sebagai Cagub meski berstatus tersangka