Cak Imin Dukung Amendemen UUD 1945, Ini Alasannya
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang belakang ramai digaungkan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).
Cak Imin Dukung Amendemen UUD 1945, Ini Alasannya
Menurut Cak Imin, kewenangan pemilihan presiden perlu dikembalikan kepada MPR. Awalnya, dia menyinggung pemilihan presiden di Amerika Serikat yang tidak dilakukan langsung seperti di Indonesia, melainkan pemilihan di tingkat distrik.
"Usulan adanya pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR adalah bagian dari masukan penting agar proses pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak mudah dimanipulasi," kata Cak Imin pada wartawan, Sabtu (8/6).
Meski demikian, Cak Imin mengingatkan pemilihan tetap mengutamakan suara rakyat.
Sebab, rakyat harus memiliki hak untuk menentukan pilihan tanpa adanya politik uang.
"Bagaimana posisi pemilihan bisa kita belajar dari negara-negara demokrasi yang tua seperti USA, sehingga mekanismenya akan tidak seliberal ini dan tidak se-money politics ini, itu perlu kita lakukan penyempurnaan di tingkat konstitusi maupun di tingkat UU," ucapnya.
Selain terkait pemilihan langsung, Cak Imin juga menyebut hal dalam amendemen UUD 1945 yang patut dipertimbangkan juga adalah pembatasan kewenangan presiden.
"Misalnya, pembatasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir undang-undang lembaga kepresidenan karena undang-undang lembaga kepresidenan itu adalah yang membuat presiden," kata dia.
"Sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden, misalnya itu, contoh saja," pungkas Cak Imin.
Diketahui, Wacana amendemen UUD 1945 tengah digaungkan MPR dalam acara silaturahmi kebangsaan MPR ke berbagai tokoh. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada silahturahmi tersebut terus menyebutkan pentingnya wacana amendemen UUD 1945.