Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak begitu kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies
- Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK
- Kubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Putusan itu bahkan mengonfirmasi fenomena pelemahan demokrasi di negeri ini.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam kanal YouTube resmi Anies Baswedan, Senin (22/4).
Namun demikian, saat keputusan MK itu, terdapat tiga hakim yang berbeda dari delapan hakim, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang menyatakan dissenting opinion alias perbedaan pendapat.
Cak Imin mengapresiasi ketiga hakim MK itu, karena berpandangan selaras dengan mereka.
Salah satu yang digarisbawahi kubu Amin yakni perihal keadilan bukan sekadar prosedural. Padahal catatan penting kerap terabaikan dalam proses demokrasi.
"Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ucap Cak Imin.
Namun, Cak Imin tetap menghormati keputusan majelis hakim MK yang menjadi akhir dalam proses Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).