Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Kasus dugaan politik uang Syarifuddin berdasarkan empat laporan.
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
- Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
- Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
- Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
- Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari
Syarifuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan politik uang yang dilakukan di Anjungan Pantai Losari Makassar.
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sunjana membenarkan penyidik telah menetapkan Syarifuddin Dg Punna sebagai tersangka kasus politik uang. Dia mengaku saat ini sedang memeriksa Syarifuddin Dg Punna sebagai tersangka.
"Saat ini sudah jadi tersangka. Mungkin hari Rabu sudah tahap 1, kita kirim berkas ke kejaksaan," ujarnya kepada wartawan di Posko Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Minggu (10/3).
merdeka.com
Devi mengaku kasus dugaan politik uang Syarifuddin berdasarkan empat laporan. Ia menyebut kasus politik uang tersebut merupakan limpahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."Ini kan ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu dan juga ada limpahan dari Bawaslu provinsi," ungkapnya.
"Ada juga limpahan dari Bawaslu RI. Jadi ini ada 4 pelapor untuk perkara ini yang TKP-nya di Pantai Losari," kata Devi.
Devi mengaku penetapan tersangka Syarifuddin Dg Punna juga berdasarkan sejumlah barang bukti.
Dia menyebut barang bukti diantaranya video Syarifuddin Dg Punna yang viral di media sosial.
"Terus barang bukti uang yang disimpan dalam kardus," kata dia.
Devi menambahkan pihaknya juga telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. Saksi yang diperiksa empat diantaranya adalah orang yang berada di TKP dan dua orang saksi ahli.
"Saksi kita periksa ada enam orang yang ada di TKP. Kemudian kita periksa juga ahli pidana juga ahli pidana pemilu," ucapnya.
Devi mengaku Syarifuddin Dg Punna terancam dijerat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat bernama Syarifuddin Dg Punna membagikan uang kepada pengunjung di Anjungan Pantai Losari viral di media sosial (medsos).
Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan Money Politic, tetapi sedekah.
Dalam video SaDap sapaan akrab Syarifuddin Dg Punna membawa uang pecahan Rp50 ribuan yang disimpannya dalam tiga kardus air minelar. Uang tersebut dia bagikan kepada sejumlah pengamen dan pengunjung di Pantai Losari.
Terlihat pula, SaDap menggunakan jaket berwarna biru navi bertuliskan Gibran. SaDap juga terlihat berkomunikasi dengan sejumlah orang yang mendatanginya.
Terkait video tersebut, SaDap mengakui video dirinya membagikan uang di Anjungan Pantai Losari Makassar seperti dalam video tersebut. Ia mengaku kejadian dalam video tersebut pada Sabtu malam (3/2).
"Iya, itu saya. Hari Sabtu malam di Losari," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/2).
SaDap membantah bahwa yang dilakukannya adalah Money Politic. Ia menganggap apa yang dilakukannya adalah sedekah.
"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan," tegasnya.
Ia mengungkapkan saat membagi-bagikan uang tersebut sama sekali tidak ada unsur kampanye, meski dirinya adalah caleg DPR RI. Ia menyebut saat itu tidak ada alat peraga kampanye (APK) dan juga ajakan untuk memilih dirinya.