Calegkan eks koruptor, parpol besar harus terpukul oleh PSI
Peneliti Indonesian Institute Fadel Basrianto mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai satu-satunya partai yang tidak mengajukan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif menjadi fenomena menarik dalam perekrutan caleg.
Peneliti Indonesian Institute Fadel Basrianto mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai satu-satunya partai yang tidak mengajukan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif menjadi fenomena menarik dalam perekrutan caleg.
Sebagai partai baru, kecil, dengan tingkat elektabilitas rendah, kata Fadel, PSI justru melakukan 'filter' dan seleksi melalui tokoh-tokoh yang memiliki kapabilitas untuk mencari kader yang diajukan sebagai calon anggota parlemen.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Partai politik lain, partai politik besar yang sudah mapan, perlu merasa terpukul oleh PSI yang kecil, tetapi sudah melakukan perannya sebagai partai politik," ucap Fadel dikutip dari Antara, Kamis (2/8).
Sesuai data yang dikeluarkan Bawaslu, terdapat ratusan caleg mantan terpidana korupsi. Mereka menyebar di 15 dari 16 parpol peserta Pemilu 2019. Hanya PSI yang tidak mengajukan caleg demikian.
Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang, diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB delapan orang, PPP tujuh orang, PKPI tujuh orang, Garuda enam orang, PKS lima orang.
Menurut Fadel, pengajuan mantan narapidana korupsi bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada partai politik dan juga parlemen.
"Implikasi seriusnya adalah publik tidak percaya pada demokrasi karena partai politik pilar dari demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan harus ada perubahan untuk pemilu ke depan dari pemilu-pemilu sebelumnya yang ditandai dengan calon legislatif bersih.
Untuk itu, menurut Roy, komitmen partai politik untuk tidak mengusung caleg yang pernah terjerat kasus korupsi menjadi sangat penting.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menduga parpol-parpol tersebut tetap nekat mencalonkan eks koruptor karena memiliki kepentingan mendongkrak perolehan suara.
"Mereka berharap basis suara dan modal dari para mantan napi korupsi itu," katanya.
Baca juga:
PDIP coret 13 bakal Caleg mantan narapidana korupsi
PKB ganti tiga bakal caleg mantan napi korupsi
Cak Imin tegaskan PKB sudah ganti bacaleg mantan napi korupsi
Masih ada eks koruptor nyaleg, sikap antikorupsi parpol diragukan
Koruptor maju nyaleg dinilai bukti kemunduran reformasi
Diskusi eks narapidana korupsi dilarang nyaleg