Calon kepala daerah tak menyiapkan laporan dana kampanye secara baik
JPPR mencatat, mayoritas pasangan calon menyerahkan LPPDK di waktu yang sangat mepet menjelang batas akhir pelaporan.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) merilis dana kampanye sembilan calon kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). JPPR mencatat, mayoritas pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di waktu yang sangat mepet menjelang batas akhir pelaporan (18.00 waktu setempat).
"Hal ini menunjukkan penyusunan laporan LPPDK oleh pasangan calon tidak disiapkan jauh-jauh hari," kata Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz di kantor JPPR, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).
Sembilan calon kepala daerah yang dipantau JPPR adalah Tangerang Selatan (Banten), Depok (Jawa Barat), Jember (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Palu (Sulawesi Tengah), Maros (Sulawesi Selatan), Seluma (Bengkulu), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Bantul (Yogyakarta).
Dari pantauan JPPR, terdapat 2 pasangan calon yang melewati batas waktu ketentuan penyerahan laporan, yaitu pasangan calon bupati dari Jember, yakni Sugiarto-Dwi Koryanto yang menyerahkan laporan pada pukul 18.05 dan pasangan Faidah-A Muqit Arief yang melaporkan pada pukul 18.45 waktu setempat.
Sementara itu, terdapat tiga calon kepala daerah yang saldo awal dan saldo akhir yang sama persis, pasangan calon Wali Kota Depok Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi sebesar Rp 59.113.095, calon Bupati Maros, pasangan calon Muh Imran Yusuf-Said Patombongi sebesar Rp 900.000, dan calon Bupati Seluma Mufran Imron-Gustianto sebesar Rp 99.000.000.
Dari temuan tersebut, lanjut Masykurudin, menunjukkan rekening khusus tidak digunakan untuk transaksi pembukuan baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye pasangan calon.
Dari laporan pengeluaran yang dilaporkan pasangan calon kepala daerah di dalam LPPDK, JPPR membandingkan dengan hasil pantauan pengeluaran kampanye. Dari 27 pasangan calon yng dipantau, terdapat selisih dari yang dilaporkan dengan hasil pantauan. Terdapat 8 pasangan calon yang jumlah aktivitas pantauan JPPR lebih besar dari yang dilaporkan.
Baca juga:
PDIP duga TNI terlibat politik praktis di Pilkada Kepri
Demokrat puas jagoannya unggul di beberapa Pilkada Bangka Belitung
Anak petani, Wardoyo bersyukur diberi amanah pimpin Sukoharjo lagi
Usai Pilkada, PNS Wakatobi pilih bolos beralasan takut bentrokan
KPU belum bisa pastikan pelaksanaan Pilkada 5 wilayah yang ditunda
Surat suara mulai dihitung di Gowa, hanya dua kubu kirim saksi
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.