Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pilkada, Muhamad Raziv Barokah, menilai pentingnya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah dalam perhelatan Pilkada 2024, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal saja.
Raziv berpendapat bahwa proses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.
- Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
- Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
- Daftar Lewat PKB dan Demokrat, Keponakan Syahrul Yasin Limpo Putuskan Maju Pilgub Sulsel
- Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!
"Sehingga kami merasa bahwa penting untuk memberikan kotak kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku, orang enggak akan enggak milih, tetapi kalau prosesnya tidak benar, ya, kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik," kata Raziv dalam webinar disaksikan dari Jakarta, Minggu (8/9), demikian dikutip Antara.
Menurut dia, saat ini kandidasi calon kepala dan wakil kepala daerah berada di tangan partai politik, sehingga memengaruhi proses kandidasi untuk Pilkada 2024.
"Proses kandidasi seperti ini maka akan mencederai kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemilihan yang demokratis, dan itu adalah isu-isu yang konstitusional menurut kami yang sangat penting untuk kami kontestasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Raziv.
Dia juga menjelaskan bahwa seharusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. Akan tetapi, kata dia, partai politik dinilai gagal mewujudkan kehendak rakyat, seperti Pilkada Jakarta.
"Betapa menyedihkannya ketika sosok-sosok dengan elektabilitas tinggi, dan tentu saya yakini elektabilitas tinggi berkat gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik itu Ahok ataupun Anies Baswedan, dan mereka tidak mendapatkan ruang untuk berkontestasi dalam pilkada kali ini," kata Raziv.
Raziv mengatakan, Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh pada surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih untuk orang-orang yang mereka kehendaki, tetapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang oleh warga Jakarta.
Sebelumnya, Raziv bersama Heriyanto dan Ramdansyah selaku pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah. Berkas permohonan uji materi tersebut telah diajukan ke MK pada Kamis (5/9).
Mereka meminta MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah, dan hasil penghitungannya turut memengaruhi hasil pilkada.
- Mengenal Peyronie, Gejala Medis yang Buat Penis Bengkok, Kenali Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
- Cara Mendapatkan Keajaiban Allah SWT Melalui Doa, Bisa Bawa Berkah & Rahmat
- Paula Verhoeven Asyik Liburan di Kota Tua Dubai Tanpa Ditemani Sang Suami Mengunjungi Pasar Emas
- Lebanon Kembali Diteror Ledakan Pager Gelombang Kedua, Total 12 Orang Tewas dan 3.000 Terluka
- Eks Ajudan Wapres Berduka Kehilangan Rekan Seangkatan Akpol 96, Ungkap Sosok Sang Sahabat
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024