Calon tunggal Blitar dilarang nyoblos akibat bukan pendudukan asli
Sesuai Peraturan KPU menyebutkan telah sesuai.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar, Masrukin mengatakan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, calon Bupati Blitar, Rijanto dipastikan tidak akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Hal tersebut, katanya, lantaran Rijanto berdomisili dan memiliki KTP Kota Blitar bukan Kabupaten. Sehingga, Rijanto tidak akan menggunakan hak suaranya pada Pilwali Kota Blitar 9 Desember nanti.
"Jadi karena Pak Rijanto tinggal di Kotamadya jadi tak bisa coblos di Kabupaten," kata Masrukin saat ditemui Merdeka.com, Senin, (7/12).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU menyebutkan tidak ada aturan yang melarang calon Kepala Daerah harus berasal dan berdomisili dari wilayah tersebut. Sehingga, diperbolehkan dari daerah manapun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam Pilwali Blitar 2015, Rijanto akan mencoblos di Kota Blitar tepatnya di TPS 12 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. Hal itu sesuai dengan tempat ia berdomisili saat ini dan sesuai dengan data di KTP.
Seperti diketahui, Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari dua daerah lain yang dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dengan calon tunggal. Adapun calon tunggal yang dimaksud yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto dan Marhaeinis Urip Widodo atau 'Ridho'.
Dua daerah lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Ketiga daerah ini menerapkan sistem refrendum, dimana pilihan yang tersedia dalam surat suara hanyalah setuju dan tudak setuju terhadap bakal calon pemimpin daerah ini.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.