Cara baru gugat ambang batas capres dalam UU Pemilu di MK
Sebelumnya pasal 222 dalam UU Pemilu pernah digugat oleh sejumlah partai di antaranya PSI dan Partai Idaman. Namun MK menolak gugatan tersebut. Kini para penggugat menggunakan dalil lain yang diyakini mampu membatalkan pasal ambang batas presiden tersebut.
Sidang uji materi Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden, menjalani perbaikan permohonan kedua. Dijelaskan salah satu penggugat, Direktur Perludem Titi Anggraini, batu uji terbaru diajukan adalah pasal 6a ayat 3 dan 4 UUD 1945.
"Kami menyampaikan tindak lanjut masukan perbaikan permohonan disampaikan Majelis Hakim MK 3 Juli 2018. Kami memperkuat dalil argumentasi berdasar batu uji konstitusionalitas yang sejalan paling baru, yaitu pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945," kata Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Bagaimana Pemilu memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan? Dalam praktiknya, Pemilu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang didukung oleh mayoritas warga negara, sehingga memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Menurut Titi, sampai saat ini, MK belum pernah memutus uji ambang batas pencalonan presiden menggunakan pasal tersebut. Karenanya, menurut pemohon, argumentasi hukum baru itu bisa digunakan sebagai perbaikan.
"Kami yakin kalau MK memaknai ini, maka yang dikehendaki pembuat undang-undang bukanlah pemilihan presiden dengan pilihan yang sedikit, karenanya diciptakanlah dua putaran, sehingga keragaman politik bisa diwadahi," jelas Titi.
Diketahui, sebelumnya pasal 222 dalam UU Pemilu pernah digugat oleh sejumlah partai di antaranya PSI dan Partai Idaman. Namun MK menolak gugatan tersebut. Kini para penggugat menggunakan dalil lain yang diyakini mampu membatalkan pasal ambang batas presiden tersebut.
Titi menjelaskan, penggunaan ambang batas pemilihan presiden di dalam pasal 222 UU No.7 tahun 2017 saat ini berpotensi melahirkan sedikit pilihan kandidat. Karenanya, dalam argumen pemohon, beleid tersebut bertentangan dengan keragaman pilihan calon yang diwadahi sistem pemilihan presiden dua putaran.
"UUD kita sebenarnya mewadahi capres cawapres melalui mekanisme ambang batas alamiah, 50 persen + 1, kalau tidak dapat, maka akan masuk ke putaran dua. Capres dan Cawapres terpilih juga harus punya suara yang menyebar di paling sedikit 50 persen provinsi, dengan jumlah suara sekurangnya 20 persen," jelas Titi lagi.
Sebagai informasi, belasan pemohon uji materi ini terdiri dari 12 orang. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafiz Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas, Dahnil Anzar, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.
Januari 2018 lalu, MK menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presidedn. Dalam pasal itu, diatur parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk ajukan capres dan cawapres di Pemilu.
MK dalam pertimbangannya menilai, presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014. MK juga menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu
Gugatan PSI soal pasal citra diri dan larangan beriklan disidangkan MK
MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi
Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK
PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK
Sidang gugatan jabatan wapres, hakim MK tanya apakah JK bersedia maju Pilpres
Rapat verifikasi faktual di Komisi II berlangsung alot