Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Dalam PKPU 25 tahun 2023, KPU telah mencantumkan beberapa hal yang dilarang, serta tata cara pengambilan suara di TPS.
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Pemilu 2024 memasuki tahap pencoblosan pada 14 Februari. Pemilih yang sudah memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
- Lakukan Persiapan Matang untuk Tes SKD, Kisah Pria Ikut CPNS 2024 Ini Curi Perhatian
- Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang
- Dilantik Hari Ini! Catat Tugas Ketua KPPS dan 6 Anggotanya Lengkap dan Rinci di TPS
- Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Namun, masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Dalam PKPU 25 tahun 2023, KPU telah mencantumkan beberapa hal yang dilarang, serta tata cara pengambilan suara di TPS.
Berikut hal-hal yang boleh dan dilarang selama mencoblos di TPS:
1. Dilarang Mencoret atau Merobek Surat Suara
Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".
Pemilih juga tak perlu membubuhkan nama atau tanda di kertas suara yang diterima. Pemilih yang mencoret atau merobek surat suara ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
Cara memberikan suara yang benar adalah dengan mencoblos pasangan calon, caleg, atau partai yang ingin dipilih sebanyak satu kali.
2. Dilarang membawa handphone atau kamera
Pemilih tidak diperbolehkan membawa handphone atau kamera selama di TPS. Tujuannya, agar pemilih tidak mengabadikan siapa yang dipilih di dalam bilik suara.
Untuk itu, pemilih disarankan menitipkan handphone atau kamera sebelum masuk ke bilik suara kepada petugas KPPS. Aturan ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
3. Dilarang mencoblos surat suara dengan benda lain
Pemilih juga dilarang mencoblos surat suara dengan benda lain seperti pulpen, hingga rokok. Petugas KPPS akan menyediakan paku bagi pemilih untuk mencoblos pilihan mereka
4. Mendokumentasikan Hak Pilih
Prinsip Pemilu Luber Jurdil alias langsung, umum, bebas, dan rahasia harus diperhatikan oleh pemilih. Untuk itu, pemilih diminta menjaga kerahasiaan hak pilih masing-masing.
Larangan dokumentasi hak pilih di bilik suara ini telah tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Sanksi bagi yang melanggar larangan ini berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
5. Menolak Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah menyalurkan hak pilih, masyarakat diwajibkan mencelupkan jari ke tinta. Hal itu untuk mencegah terjadi kecurangan Pemilu seperti pemungutan suara ganda.
Oleh sebab itu, pemilih wajib mencelupkan jari ke tinta. Bila menolak, pemilih akan diberi teguran dan sanksi.
Hal-Hal yang Boleh dan Sebaiknya dilakukan:
1. Datang Tepat Waktu
TPS akan mulai dibuka pada pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang. Oleh karena itu, pemilih diharapkan datang di waktu tersebut agar bisa menggunakan hak pilih.
2. Bawa Berkas yang Dibutuhkan
Pemilih diharuskan membawa formulir C6 KWK serta e-KTP dan tunjukkan kepada panitia KPPS di bagian pendaftaran tamu. Namun, masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos. Setelah mengetahui lokasi TPS, pemilih bisa datang dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.
3. Teliti Surat Suara yang Diterima
Pemilih akan diberikan surat suara sebelum masuk ke bilik suara. Ada lima surat suara yang akan diterima pemilih, di antaranya pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak, pemilih boleh meminta surat suara pengganti satu kali saja. Surat suara pengganti ini juga bisa kamu minta jika pemilih keliru saat mencoblos. Aturan ini diatur pada Pasal 26 PKPU 25/2023 Ayat (1).
Pemilih diwajibkan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Kemudian, pemilih harus memasukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
Surat suara yang dicoblos di lebih dari satu kandidat tidak akan diitung sebagai suara sah. Jika pemilih lupa dan tidak mencoblos kandidat meski sudah masuk TPS, surat suara itu akan diitung tidak sah.