Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
- RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR
- Soal Ide Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Loh
- DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
- DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni ingin kewenangan Wakil Presiden (Wapres) sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipertimbangkan ulang.
Hal ini disampaikan Sylviana Murni dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks DPR RI, Jakarta.
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa," kata Sylviana di Jakarta, Rabu (13/3).
Keinginan Sylviana Murni itu agar tidak terjadi pecah kongsi antara presiden dan wakil presiden.
"Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ujar Sylviana Murni.
Menurut Sylviana Murni, tugas Wapres pada dasarnya harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi.
"Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi. Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merumuskan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk menanggapi Jakarta yang akan bebas dari gelar ibu kota.
Dalam RUU tersebut, DPR mengatur tentang Jakarta yang akan menyandang gelar kawasan aglomerasi dan pusat perekonomian Indonesia.
Kawasan aglomerasi adalah lokasi pusat penyelarasan kegiatan dan administrasi dari beberapa wilayah.