FOTO: Ini Tumpukan Uang Rp103,27 Miliar Terkait Kasus Judi Online, Disita dari 15 Rekening Bank
Uang ratusan miliar rupiah ini disita dari PT AJP, perusahaan properti pengelola Hotel Aruss Semarang, yang terjerat kasus dugaan pencucian uang dana judol.
Bareskrim Polri menyita sejumlah uang dari hasil kasus judi online atau judol yang menjerat PT Arta Jaya Putra (AJP) dan Komisaris PT AJP, berinisial FH, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total barang bukti yang diamankan senilai Rp103,27 miliar, yang tersebar di 15 rekening bank.
Tumpukan uang sebanyak Rp103,27 miliar itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/01/2025). Terlihat pecahan uang senilai Rp100 ribu dibungkus dalam kantung plastik. Masing-masing bungkusan, totalnya mencapai Rp1 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, pemberantasan aktivitas perjudian online menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto, dalam menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang. Hasil pengembangan kasus, perusahaan itu diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Adapun dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Inilah Penampakan Uang Rp103,27 Miliar Disita dari Kasus Judi Online:
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menemukan Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.