Penampakan Tumpukan Uang Rp103 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online
Uang Rp103,27 miliar itu disita dari 15 rekening bank.
Polisi menyita sejumlah uang dari hasil kasus judi online atau judol yang menjerat PT Arta Jaya Putra (AJP) dan Komisaris PT AJP berinisial FH terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total barang bukti yang diamankan senilai Rp103,27 miliar, yang tersebar di 15 rekening bank.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, pemberantasan aktivitas perjudian online menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto, dalam menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang. Hasil pengembangan kasus, perusahaan itu diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Adapun dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas dia.
Selama periode 2020-2022, lanjut Helfi, PT AJP menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
Terhadap tersangka FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sementara PT AJP sebagai korporasi terancam denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, penyidik melakukan penyitaan uang senilai Rp103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Tercatat aliran dana dari rekening penampungan judi online dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," Helfi menandaskan.
Dari pantauan, Helfi tampak memegang tumpukan uang hasil sitaan yang sudah dibungkus plastik tersebut. Sejumlah pejabat Polri dan Kejaksaan Agung juga memegang uang itu.
PT AJP Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online alias judol.
"Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Menurutnya, penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang, yang juga terkait dengan TPPU judol.Adapun PT AJP diduga telah menerima aliran dana hasil judi online, sementara tersangka FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.
"Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening (penampung judi online) tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022," jelas dia.
Atas perbuatannya, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi, dengan ancaman hukuman pidana denda maksimal Rp100 miliar.
Sedangkan terhadap tersangka FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Polri bongkar Kasus TPPU Judol
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atau judol dengan salah satu modusnya lewat pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Alhasil, kini hotel tersebut disita petugas.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, modus TPPU itu diawali dengan menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
"Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Menurutnya, setelah uang yang diduga hasil judi online itu ditarik tunai, para pelaku memanfaatkannya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
"Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang," jelas dia.
Hotel Aruss sendiri dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Sementara sumber pembangunan hotel diduga berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Adapun PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening, dengan rincian satu rekening dari sosok berinisial RF, MH, GP, dan dua rekening milik KB. Selain itu, sosok GP dan AS juga diduga mengalirkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.
"Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset," Helfi menandaskan.