Cegah uang panas ke relawan & parpol, UU perlu atur dana pra-Pemilu
Selama ini, baik kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan mengikat.
Teman Ahok, barisan relawan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digoyang isu mengalirnya dana proyek reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 30 miliar ke rekening mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak dan siap menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat perlunya aturan main pengelolaan seluruh dana yang masuk maupun dikeluarkan sebelum pelaksanaan pemilu. Selama ini UU pemilu, baik pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, ataupun pilkada, luput mengatur keuangan pra-pemilu.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kenapa Mpu Purwa mengutuk Tunggul Ametung? Mpu Purwa marah mengutuk Tunggul Ametung. Kutukan itu berbunyi bahwa Tunggul Ametung akan mati karena keris.
-
Siapa Teuku Iskandar? Iskandar adalah seorang guru besar, kritikus sastra, dan juga leksikografer yang menempuh pendidikan di Universitas Leiden.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
"Kami mendorong bukan hanya dana relawan yang diatur dalam UU, tapi juga seluruh dana pra-pemilu, baik yang dikelola relawan, bakal calon kandidat atau pun partai politik," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (26/6).
Dia menjelaskan alasannya. Upaya pemenangan, termasuk pencalonan peserta pemilu mengeluarkan uang tidak sedikit. Sementara kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan yang mengikat.
Contohnya gerakan Teman Ahok. Selain mengampanyekan dan menggalang dukungan untuk Ahok dengan mengumpulkan 1 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP), relawan ini juga menjual merchandise dan sumbangan.
"Potensi dana masuk seperti itu tidak hanya ke Teman Ahok tapi juga ke kandidat atau partai, karena selama ini tidak diatur dan diawasi, maka publik tidak pernah tahu. Itu jadi rahasia yang sebenarnya umum diketahui," jelas Almas.
Potensi aliran dana tak jelas dapat dicegah melalui pengaturan dana pemenangan pra-pemilu dalam UU pemilu. Bakal calon kandidat seharusnya diwajibkan membuat laporan keuangan pra- pemilu meliputi laporan keuangan kelompok-kelompok yang diakui bagian dari tim pemenangan ataupun pendukung.
"Urgensi kenapa dana relawan perlu diatur sama saja dengan kenapa dana kampanye diatur dalam UU. Persoalannya dan bahayanya sama, yang beda cuma waktu. Dana pemenangan pra-pemilu dilakukan sebelum pencalonan sedangkan dana kampanye pada saat kampanye," paparnya.
Ada dua alasan pendanaan relawan harus diatur dalam UU pemilu. Pertama, relawan telah bergerak seperti tim pemenangan kandidat. Kedua, relawan melakukan penggalangan dana publik, baik secara langsung atau tidak. karena itu ICW meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun Peraturan KPU yang mewajibkan pelaporan dan audit dana prapendaftaran dari kandidat dan relawan pendukungnya.
"Karena peserta pilkada adalah kandidat maka laporan keuangan baik relawan atau tim kandidat atau tim partai dikumpulkan ke kandidat. Relawan dan tim pendukung baik dari partai maupun non-partai harus mendaftarkan diri lebih dulu ke kandidat. Nanti kandidat yang harus melaporkan laporan tersebut ke KPU," ungkap Almas.
Baca juga:
Verifikasi faktual dinilai persulit pasangan calon independen
Teman Ahok resmi gugat UU Pilkada ke MK
Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi
Pemerintah berencana revisi UU Pemilu, ini alasannya
Baleg DPR pesimis RUU Pilpres bakal kelar tepat waktu