Cerita Ganjar Ikut 'Membidani' UU Kewarganegaraan Demi Hapus Diskriminasi Warga Keturunan
Calon Presiden Ganjar Pranowo mengatakan ikut berperan dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas.
Saat itu, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas.
Cerita Ganjar Ikut 'Membidani' UU Kewarganegaraan Demi Hapus Diskriminasi Warga Keturunan
Calon Presiden Ganjar Pranowo mengatakan ikut berperan dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas dan keturunan Tionghoa. Ganjar sewaktu menjabat Anggota DPR RI membidani lahirnya Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
- Partai Gelora Tak Ragu Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
- Hapus Perda Diskriminatif, Kemendagri Perjuangkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
- Siapa Sangka Anak Kiai Sahabat Soekarno Ini Gemar Manjat Pohon, saat Dewasa Terpilih Jadi Presiden
- Pengertian Diskriminasi Sosial, Penyebab, dan Contohnya yang Perlu Diketahui
Saat itu, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU No.62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.
Cerita kelahiran UU Kewarganegaraan disampaikan Ganjar pada Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10/2023).
Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004 menyerap kegelisahan ini. Bersama teman-temannya di DPR kala itu, dia membidani lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut suka cita. Sebab UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing.
UU tersebut menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan. Yakni anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan indonesia, anak di luar perkawinan sah orangtua asing dan indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orangtuanya tidak diketahui atau meninggal.
"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI,"
kata Ganjar.
merdeka.com
Ganjar menceritakannya sebagai contoh bagaimana anak muda bisa terlibat dalam sistem untuk mengubah kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.
"Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah," katanya.
Menurut Ganjar, dua-duanya bagus asal dijalankan dengan sungguh-sungguh, komitmen pada bangsa dan negara serta keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Kuliah umum dihadiri lebih dari seribu-an mahasiswa. Mereka nampak antusias menyimak pemaparan gagasan Ganjar selama hampir dua jam. Sedianya panitia mengundang tiga bakal calon presiden, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Namun hanya Ganjar yang memenuhi undangan tersebut.