Daftar Caleg Eks Koruptor Bertambah 3 Orang, Segera Dirilis KPU
KPU telah merilis 49 mantan napi korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2019. Jumlah itu ternyata belum final dan masih bertambah lagi. Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan ada tiga lagi caleg yang diketahui mantan koruptor.
KPU telah merilis 49 mantan napi korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2019. Jumlah itu ternyata belum final dan masih bertambah lagi. Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan ada tiga lagi caleg yang diketahui mantan koruptor.
"Ya sementara (nambah) 3," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Rabu (6/2).
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang kode etik KPU berlangsung? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Meski demikian, KPU belum merilis nama ketiga caleg tersebut. Rencananya pengumuman nama caleg eks koruptor yang baru akan dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, Arief menyebut pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Arief.
Dalam daftar 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)