Daftar Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Selain Johnny G Plate, ada empat menteri yang terjerat dalam kasus korupsi. Di mana kesamaan dari kelima menteri ini adalah kader partai pendukung pemerintah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo murni penegakan hukum. Ternyata, ini bukan kali pertama menteri di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo berurusan dengan hukum
Selain Johnny G Plate, ada empat menteri yang terjerat dalam kasus korupsi. Di mana kesamaan dari kelima menteri ini adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Kapan Jokowi memakai Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat.
Adapun keempat menteri itu adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Sosial Idrus Marham, eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Johnny G Plate
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka Johnny Plate dilakukan berdasarkan surat TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Johnny Plate langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023- 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung atas surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Selama pemeriksaan Johnny telah diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri dan pengguna anggaran," ujar Ketut.
Meski begitu, Kejagung tetap akan mendalami adanya kemungkinan aliran dana yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun ke partai politik maupun pihak-pihak lainnya.
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
"Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatan tidak berhenti begitu saja kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan, saat ini fokus dari pengungkapan pidana korupsi selain penindakan juga pemulihan kerugian negara. Penelusuran aset Johnny terus dilakukan. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.
"Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik point yang kita cermati bersama dalam kasus ini kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai 10 Triliun sekian kerugian negara 8 Trliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan peristiwa pidana biasa," ujar dia.
Imam Nahrawi
KPK mengumumkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Rabu (18/9/2019).
KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, Selasa, 23 April 2019.
©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Majelis hakim berpendapat, meski dalam perkara ini Idrus tidak menikmati hasil korupsinya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.
Idrus Marham juga dianggap turut aktif membantu serta menjembatani antara Eni dan Kotjo agar mendapatkan uang. Terlebih lagi saat itu Eni meminta uang kepada Kotjo dengan alasan munaslub Partai Golkar dan pencalonan sang suami sebagai kepala daerah di Kabupaten Temanggung.
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang seusai tiba dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Penangkapan Edhy Prabowo dikarenakan dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Bersama Menteri Edhy Prabowo, total ada 17 orang yang diamankan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tepatnya pada pukul 01.23 WIB.
KPK pun menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo alias EP sebagai tersangka dugaan korupsi.
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Edhy Prabowo disangka menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.
Juliari Batubara
KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Hal ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan di Bandung dan Jakarta.
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
(mdk/fik)