Daftar pilkada diperpanjang, kandidat diingatkan soal persyaratan
Para calon kepala daerah diminta menggunakan waktu dengan baik pada masa perpanjangan ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah waktu pendaftaran mulai hari ini hingga Senin (3/8) untuk para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Anggota KPU, Ida Budhiati berharap para calon kepala daerah menggunakan waktu dengan baik pada masa perpanjangan ini. Hal itu agar tidak menghambat kandidat maju dalam pilkada.
"KPU sudah melakukan sosialisasi 3 hari yang lalu. Harapan kami pada hari pertama masa pendaftaran itu digunakan seoptimal mungkin," kata Ida usai diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8).
Dia juga mengingatkan para kandidat untuk memastikan kelengkapan persyaratan. Sebab jika satu persyaratan saja kurang, KPU tidak bisa menerima pendaftaran tersebut.
"Kami mengingatkan para calon peserta pemilihan memastikan bahwa seluruh persyaratan harus lengkap dan itu berlaku secara mutlak," katanya.
Kemudian lanjutnya, jika sampai dengan hari terakhir pendaftaran hanya ada satu calon atau bahkan tidak ada, maka akan ditunda hingga pilkada periode berikutnya yakni pada 2017.
"Apabila sampai 3 Agustus pukul 16.00 WIB kemudian tidak tercapai sekurang-kurangnya satu calon maka dari peraturan KPU akan dilakukan penundaan sampai dengan pemilihan kepala daerah periode berikutnya," pungkasnya.