Data pemilih tak memenuhi syarat di Solo capai 24.521
Data pemilih tak memenuhi syarat di Solo capai 24.521. Sementara itu dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU pusat jumlah pemilih di Kota Solo sebanyak 413.726. Setelah dilakukan Coklit, jumlah DPS sebanyak 403.286 pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengeluarkan rekap progres pemutakhiran data pemilih tahun 2018. Hasilnya, untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angkanya cukup tinggi, yakni mencapai 24.521.
Jumlah tersebut berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan KPU Kota Solo. Komisioner KPU Kota Solo Devisi Pemutakhiran Data Pemilih, Badan Penyelenggara, Perencana dan Data, Kajad Pamudji Joko Waskito mengatakan, sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan telah pindah domisili. Baik pindah ke luar kota atau pindah ke kelurahan dan kecamatan lain.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Apa yang diartikan sebagai 'perang bintang' dalam konteks Pilgub Jateng? Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di Pilgub Jateng Komjen Pol Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen alias Gus Yasin menyebut tanda bintang yang disandangnya hanyalah sebuah pangkat di institusi Polri. Ketika mendaftar kontestasi di Pilkada serentak 2024, praktis bintang-bintang tersebut bakal hilang."Tidak ada perang bintang. Bintang pangkat ya, kalau kita sudah mendaftar, sudah tak ada bintang," kata Ahmad Luthfi di kantor DPW PKB Jateng, Selasa (3/9).
"Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan telah pindah domisili. Warga yang pindah, tapi masih satu kota, mereka akan menjadi pemilih baru di tempat yang baru. Jika tidak terdaftar di tempat baru masih kita beri kesempatan untuk mendaftar setelah DPS diumumkan," ujar Kajad disela Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, di Kantor KPU Kota Solo, Rabu (14/3).
Ia menerangkan, setelah pleno kali ini akan dibawa ke sidang pleno lagi di KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya DPS diumumkan dengan ditempel di kantor kelurahan dan kecamatan.
Lebih lanjut Kajad menyampaikan, selain karena pindah domisili, pemilih yang termasuk TMS karena meninggal dunia, di bawah umur, anggota TNI/Polri, serta hak pilihnya dicabut.
Sementara itu dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU pusat jumlah pemilih di Kota Solo sebanyak 413.726. Setelah dilakukan Coklit, jumlah DPS sebanyak 403.286 pemilih.
Perbedaan data tersebut, menurut dia, dikarenakan adanya pemilih TMS, penambahan pemilih baru sebanyak 14.081 pemilih, perbaikan data pemilih sebanyak 5.735 pemilih serta potensi warga yang tidak memiliki KTP elektronik yakni sebanyak 184 orang.
Baca juga:
Pastikan data, KPU Jateng adakan gerakan cek DPS
Jelang Pilkada, Kemendagri diminta bereskan perekaman e-KTP
Pemutakhiran data, KPU Kota Kediri coret 38 ribu nama di daftar pemilih
KPU Mojokerto coret 13 ribu data pemilih
100 Ribu pemilih di Jawa Tengah belum masuk DPT
KPU Jabar verifikasi jumlah pemilih tetap sebanyak 32,5 juta orang