Dedi Mulyadi dukung PKPU, akan lahirkan caleg berkualitas
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung diberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung diberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif.
"Mantap, saya dukung larangan itu. Walaupun kita ketahui secara aspek formal perundangan tidak ada larangan. Tetapi, secara sosio-politik itu memang tidak pantas," kata Dedi Mulyadi di Purwakarta, Selasa (3/7), seperti dikutip Antara.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Dia mengatakan, secara aturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi bekas narapidana kasus korupsi untuk maju pada Pemilu Legislatif 2019.
Tetapi, dia melihat suasana kebatinan rakyat akan tercederai saat mereka yang tercatat bekas narapidana korupsi diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.
Dalam pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 ayat (1) huruf h mensyaratkan hal tersebut. Calon anggota legislatif harus bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual anak atau korupsi.
Dedi menilai peraturan tersebut membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih berintegritas.
"Larangan ini memiliki implikasi positif. Di masa depan akan lahir anggota parlemen yang berkualifikasi baik di mata masyarakat. Khususnya di hadapan konstituennya," katanya lagi.
Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga parlemen juga dinilai akan meningkat. Sedangkan saat ini diakuinya, lembaga wakil rakyat berada pada titik nadir soal kepercayaan publik.
Baca juga:
Polemik PKPU caleg eks koruptor, ketua DPR inginkan solusi yang elegan
PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung
DPR, Kemenkum HAM & KPU akan bertemu cari solusi soal PKPU
Dukung KPU larang koruptor jadi caleg, Dedi Mulyadi bilang agar rakyat tak terlukai
Golkar dukung PKPU yang larang eks napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019
Golkar belum bersikap soal KPU larang eks napi korupsi nyaleg