Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Demokrat menilai hak angket yang diusulkan parpol pengusung paslon nomor 01 dan 03 ini juga tak ada relevansinya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, partai politik paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
"Kalau kemudian elite politik mendelegitimasi melalui hak angket menurut saya ini tidak menghargai suara rakyat yang telah diberikan pada waktu tanggal 14 Februari 2024,"
kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/2).
Dia pun menilai hak angket yang diusulkan parpol pengusung paslon nomor 01 dan 03 ini juga tak ada relevansinya dan bisa saja hal tersebut di tolak di DPR.
"Tetapi ya prinsip dasar, kalau menghubung-hubungkan antara hasil pemilu, apalagi hasil pilpres dengan hak angket menurut saya tidak ada relevansinya dan bisa ditolak," ujar dia.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, jika ada kecurangan di dalam pemilu bisa diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kemudian dianggap ada indikasi kecurangan, ada permainan lain tentunya ranahnya ada di Bawaslu ada Gakkumdu di situ dan ada persidangannya khusus," ungkap dia.
"Dan kalaupun kemudian nanti masuk dalam sengketa, sesuai dengan perundang undangan tentu nanti di MK," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengaku tak mengetahui sejauh mana pembahasan hak angket. Sebab, menurut dia, saat ini masih dalam masa reses di DPR.
"Tentu sekali lagi saya paham mengenai hak-hak keistimewaan DPR dan itu adalah hak konstitusional dan saat ini masih masa reses kami tidak mengetahui sejauh mana apa yang mereka usulkan terkait hak angket ini," imbuh dia.
Diketahui, partai politik (parpol) Koalisi Perubahan yakni NasDem, PKS, dan PKB sepakat dengan calon presiden atau capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terkait hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.