Demokrat serahkan hasil kajian akademis UU Ormas Ke Kemendagri
Dalam kajian yang disampaikan itu, Partai Demokrat mengajukan revisi pada dua poin krusial di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 itu. Mulai dari due process of law dan juga sanksi pidana yang tercantum dalam UU tersebut.
Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siang tadi. Naskah itu diserahkan oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke Dirjen Politik dan Umum (Polum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Secara lengkap kami serahkan hasil kajian naskah akademik plus dengan lampirannya terhadap materi-materi yang kami sudah sampaikan kemarin yang disampaikan ketua umum revisi atas Undang-undang Ormas yang disetujui tadi," kata Hinca di Kantor Kemendagri, Jakarta pusat, Selasa (31/10).
Dalam kajian yang disampaikan itu, Partai Demokrat mengajukan revisi pada dua poin krusial di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 itu. Mulai dari due process of law dan juga sanksi pidana yang tercantum dalam UU tersebut.
"Kami mengerti Kemendagri punya perhatian khusus, tentu kita butuh aturan ini dan niat pemerintah baik agar gagasan sempurna. Substansi sudah, tapi di due procces of law dan masalah pidana," ungkapnya.
Setelah menyerahkan naskah tersebut, mereka sempat juga berbincang-bincang sedikit mengenai mekanisme pembahasan UU Ormas di DPR. Mengingat dalam pertemuan ini hadir juga Wakil Ketua komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo.
"Diskusi juga tentang bagaimana polanya nanti ke depan kami serahkan Demokrat di DPR RI khususnya di Komisi II. Yang akan menjadi inisiator utama untuk menjalankan rencana ini," ujarnya.
Hinca mengatakan, sebelum Partai Demokrat bertemu dengan pihak Kemendagri, pengurus partai besutan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini sempat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Parmono Anung.
Kemudian dari Kemendagri, Hinca dan anggota Partai Demokrat lainnya akan menuju Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkum HAM) dan DPR RI untuk memyampaikan hasil kajiannya terkait dengan UU Ormas.
"Selepas dari sini kami akan ke Kemenkumham, dan dari situ kami akan langsung ke DPR RI untuk menyerahkan juga. Sehingga demikian Kami ingin memberitahukan pada masyarakat di seluruh Indonesia bahwa Partai Demokrat menuntaskan kerja-kerja politiknya untuk Undang-undang Ormas ini," tandasnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu tersebut.