Desmon imbau revisi KUHP agar gubernur dihukum mati jika korupsi
Statement gubernur di depan Joko Widodo tersebut dianggapnya hanya pepesan kosong lantaran belum ada UU yang mengatur.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendukung pernyataan gubernur-gubernur yang siap dihukum mati bila korupsi. Namun, kata dia, statement gubernur di depan Presiden Joko Widodo tersebut dianggapnya hanya pepesan kosong lantaran belum ada undang-undang yang mengatur akan hukuman mati.
"Percuma mereka buat statement hukuman mati bila belum ada undang-undangnya," kata Desmond saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11).
Desmond menambahkan, pihaknya amat mendukung gubernur yang korupsi dihukum mati. Oleh karena itu, ia menyarankan UU KUHP segera direvisi.
"Bagus itu, harus ubah KUHP secepatnya. Karena hukuman mati di dalam situ, orang yang menjabat gubernur dan korupsi harus dihukum mati," jelas Desmond.
"Nanti biar jaksa yang mengeksekusi dan menghukum mati gubernur bila korupsi. Agar menimbulkan efek jera," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan ganjalan yang dirasakan para kepala daerah terkait pengusutan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Menurut Syahrul, ekspose terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terjadi mendahului rangkaian proses pengusutan. Hal ini dinilai menjatuhkan wibawa kepala daerah padahal belum tentu terbukti.
"Kami berharap, tidak ada ekspose perkara yang mendahului seluruh rangkaian proses. Kami kehilangan delegitimasi pemerintahan. Kami kehilangan wibawa pemerintahan, padahal belum tentu itu menjadi persoalan. Kami berharap ada pemeriksaan BPKP, BPK, inspektorat, Irjen," kata Syahrul yang juga menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan dalam acara pengarahan Presiden Joko Widodo kepada para gubernur di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11).
Gubernur Sulawesi Selatan ini menegaskan, para kepala daerah tidak takut untuk dikenai hukuman terberat apabila memang terbukti bersalah. Namun, apabila tidak terbukti, para kepala daerah meminta dukungan dan perlindungan.
"Masalah korupsi, penjarakan kami, hukum mati sekalipun kami kalau itu kami lakukan. Tapi kalau tidak, kami butuh orang dan kekuatan untuk melindungi kami," ucap Syahrul.
Baca juga:
Menkum HAM pesimis revisi RUU KUHP dan KUHAP selesai cepat
KPK sebut DPR tak kompeten untuk revisi KUHP
Akademisi dan politisi minta pembahasan RUU KUHP ditunda
Putri Gus Dur bikin petisi tolak pembahasan RUU KUHP dan KUHAP
PDIP tidak setuju RUU KUHP/KUHAP diteruskan
Menkum HAM puji isi surat balasan KPK soal RUU KUHP
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.