Dharma Pongrekun Buka Suara Disebut-sebut Hanya jadi Boneka di Pilkada Jakarta 2024
Sebelumnya ramai adanya fenomena pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan independen Dharma-Kun.
Dharma Pongrekun menepis isu menyebut ia dan Kun Wardana hanya boneka dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, sebelumnya ramai adanya fenomena pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung pasangan independen Dharma-Kun.
- Gaduh KTP Warga Jakarta Dicatut, Dharma-Kun Dilaporkan ke Bawaslu: Terancam 6 Tahun Penjara
- Dharma Pongrekun Masih Pikir-Pikir Buka Komunikasi dengan PDIP: Kami Belum Terbiasa Lobi-Lobi Politik
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Selangkah Lagi Lolos Calon Independen Pilkada Jakarta 2024
- Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
"(Fenomena selain NIK adalah ketakutan kalian itu boneka) Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa kami mulai dari tanggal 3 Februari sudah deklarasi, sementara Pilpres saja baru 14 Februari," kata Dharma kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8) malam.
"Bisa digambarkan bahwa kami bergerak sebelum adanya pemenangan Pemilu," sambungnya.
Oleh karenanya, dirinya tak ingin terlalu mengomentari perihal hal yang dianggapnya menjadi isu tersebut.
"Artinya sudah bisa terjawab, tetapi isu itu boleh berkembang, saya cuman mau mengatakan, waktulah yang akan menjawab," ujarnya.
Tak hanya itu, Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga tidak ingin apa yang dikatakannya itu sebagai bantahan atas isu itu.
"Saya tidak mau katakan membantah, tetapi saya katakan waktu yang akan menjawab," tegasnya.
Penuhi Syarat
Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi menjadi peserta di Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma-Kun memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana."Kami tetapkan pada pukul 23.25 Wib," kata dia di lokasi, Selasa (20/8).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu.
Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dari 401 data 167 sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.