Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Polres Batang memproses dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang melibatkan Caleg berinisal BR yang juga seorang anggota DPR RI aktif.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada laporan bahwa caleg DPR RI itu melakukan kampanye saat memberikan sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.
"Iya, saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi saat dikonfirmasi, Minggu (3/3).
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur mengatakan bahwa pelimpahan kasus itu ke Polres itu sudah melalui rekomendasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Dari kami, Bawaslu, sudah menganggap bahwa alat bukti terpenuhi untuk dugaan pidana pemilu, kampanye di lingkungan pendidikan," kata Mahbrur.
Bawaslu sudah melakukan penanganan selama 14 hari sejak laporan masuk. Mereka sudah melakukan penelusuran hingga memintai keterangan belasan saksi.
Dia merinci caleg yang diproses berkontestasi di Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah yaitu meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
Dugaan pidana pemilu itu terkait dengan kampanye di SMA Negeri yang ada di Kabupaten Batang.
Padahal peserta pemilu dilarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Larangan itu termuat dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023.
"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu," pungkasnya.