Digugat ke MK, 3 KPU di Sumsel tunda tetapkan pemenang pilkada
KPU Sumsel akan memberi bantuan hukum.
Lantaran digugat pasangan calon bupati/wakil bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumatera Selatan menunda menetapkan pemenang dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu. Penetapan baru dikeluarkan jika sudah ada putusan tetap dari MK.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, dari informasi diterimanya, ketiga daerah itu adalah Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Musi Rawas. Sementara empat daerah lain, yakni Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas Utara, dan Panukal Abab Lematang Ilir, akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih besok, Selasa (22/12), oleh KPU masing-masing.
"Ada tiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK, empat daerah lain tetap jalan, besok penetapannya," kata Aspahani, Senin (21/12).
Menurut Aspahani, gugatan ke MK sudah diatur paling lambat dapat diajukan dalam tenggang waktu 3x24 jam, sejak termohon, yaitu KPU kabupaten, mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
"Pengumuman perolehan suara sudah digelar 16 Desember kemarin, satu daerah besoknya," ujar Aspahani.
Dikatakan Aspahani, dengan adanya gugatan ke MK, ketiga KPU itu harus menunda rapat pleno penetapan pemenang sembari menunggu putusan MK terhadap perkara diajukan.
"Kalau dari agenda, penyelesaian sengketa dan putusan MK tanggal 28 Desember 2015 sampai 12 Februari 2015," lanjut Aspahani.
Aspahani menambahkan, pihak KPU di tiga daerah menyatakan sudah siap menghadapi persidangan di MK. Pihaknya juga akan membantu mempersiapkan bukti-bukti dan kuasa hukum.
"KPU kabupaten pastinya sudah siap. Kita juga akan back up," tutup Aspahani.