Disindir Cari Muka, NasDem Bilang 'Masa Jabatan Presiden 3 Periode Aspirasi Rakyat'
"Itu kan politik gagasan. Jadi sebagai sebuah ide kita tidak boleh alergi, itu harus dikaji dan diuji oleh kampus dan institusi lainnya," ujarnya.
Partai NasDem meluruskan isu masa jabatan Presiden 3 periode dalam amandemen UUD 1945. Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan wacana tersebut bukan berasal dari NasDem.
Dia menyebut, wacana tersebut muncul berdasarkan dari ruang diskursus publik yang ditampung oleh NasDem.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Partai apa saja yang memenangkan Pemilu 1955 di Indonesia? 4 partai pemenang pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
"Bukan dari NasDem tapi dari aspirasi masyarakat. Tugas Partai itu menangkap aspirasi dan kemudian mengkaji dan melihat kebutuhan ke depan dari republik," kata Willy kepada merdeka.com, Senin (2/12).
Menurutnya, suara masyarakat soal masa jabatan 3 Periode itu harus dikaji bersama para akademisi dan pihak terkait lainnya. Sehingga dia membantah Sekjen PPP Arsul Sani bahwa wacana tersebut muncul dari NasDem.
"Itu kan politik gagasan. Jadi sebagai sebuah ide kita tidak boleh alergi, itu harus dikaji dan diuji oleh kampus dan institusi lainnya," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini juga menerangkan, amandemen UUD 1945 harus dipandang bukan sebagai hal tabu. Amandemen UUD 1945, lanjut Willy, termasuk soal masa jabatan presiden harus dikaji secara mendalam dengan semangat progresif.
"Intinya, amandemen bukan hal yang tabu, dia biasa saja dalam kehidupan bernegara. Namun dia juga harus didasarkan pada tinjauan yang komprehensif diiringi dengan semangat melangkah ke depan, bukan setback. Termasuk soal masa jabatan presiden maupun soal pemilihan presiden," tandas dia.
Sindiran Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan ada pihak yang ingin mengusulkan jabatan presiden ditambah jadi tiga periode dalam wacana amandemen UUD 1945. Hal tersebut membuat dirinya tertampar.
"Kalau ada yang usulkan itu ada 3, Menurut saya satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat makan siang bersama awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Dia menegaskan, MPR tidak usah mengamandemen UUD 1945. Sebab saat ini hal tersebut bukan hanya terkait haluan negara. Tetapi malah melebar jadi jabatan presiden 3 periode dan pilih MPR.
"Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," ungkap Jokowi.
Masa Jabatan 3 Periode Disebut Usulan NasDem
Usulan penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode berasal dari Partai NasDem. Hal itu diungkap oleh pimpinan MPR Arsul Sani.
Arsul tegas menolak wacana itu. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada NasDem.
"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul.
(mdk/ray)