Djan Faridz gembira MK hapus larangan dinasti politik
Djan Faridz menilai, pasal tersebut telah memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal petahana dalam UU Pilkada. Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menilai, pasal tersebut telah memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat dan memaksa masyarakat memilih calon yang tidak sesuai dengan keinginannya.
"Keputusan tersebut sangat menggembirakan semua pihak. Bayangkan kalau Anda atau saudara Anda menjadi tidak bisa memilih seorang calon yang secara kualitas dan visi membangunnya sangat bagus lantaran dia adalah keluarga gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan calon baru belum tentu sebagus calon yang menjadi keluarga atau kerabat incumbent tersebut. Apakah ini bukan sama halnya kita memberikan calon yang tidak baik kepada masyarakat?" kata Djan dalam pernyataan pers, Sabtu (11/7).
Baginya putusan MK tersebut, memberi angin segar kepada iklim demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penghapusan pasal tersebut bisa memunculkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas untuk memimpin sebuah daerah.
"Keluarga petahana belum tentu tidak bagus dan juga belum tentu korup. Yang terpenting masyarakat bisa menilai siapa calon yang layak untuk dipilih menjadi kepala daerah," katanya.
Dia tak setuju dengan anggapan calon kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent bisa menimbulkan politik dinasti dan cenderung korup. Anggapan itu, kata dia, tak sepenuhnya bisa dibenarkan karena banyak juga kepala daerah yang bukan berasal dari keluarga incumbent terlibat korupsi.
"Sampai akhir 2014, tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau," katanya.
Soal keputusan KPU memperbolehkan parpol yang sedang bertikai untuk ikut dalam pilkada mendatang, Djan mengaku akan meminta petuah dari para ulama di PPP. Dia akan meminta masukan apakah bisa bersama dengan PPP kubu Rommy untuk mendukung seseorang menjadi calon kepala daerah.
"Kita ini kan mempunyai ulama. Apakah para ulama memperbolehkan dirinya tanda tangan bersama dengan Rommy untuk menentukan calon. Saya ikut keputusan ulama karena semua itu tentunya ada pertimbangan baik dan mudaratnya sesuai dengan hukum agama. Kita tidak mau menjadi berdosa karena mengejar kekuasaan dunia tapi mengabaikan hukum agama," katanya.
Baca juga:
Cegah politik dinasti, kuncinya ada di partai politik bukan UU
Anggota DPR kritik MK tak paham asal mula larangan politik dinasti
'Korupsi daerah berasal dari politik dinasti'
Putusan MK munculkan lagi niat keluarga petahana Golkar untuk nyalon
Serangan ke Mahkamah Konstitusi legalkan dinasti politik
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diartikan sebagai dinasti politik? Dinasti politik sejatinya merupakan istilah yang berasal dari dua kata. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dinasti sendiri yakni istilah yang merujuk pada garis keturunan raja-raja yang memerintah atau bisa dimaknai sebagai kekuasaan dengan pusat satu keluarga. Sementara itu, politik secara umum diartikan sebagai bidang ketatanegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, kebijakan, dan segala urusan negara. Sehingga dinasti politik secara singkatnya bisa dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang berpusat pada golongan atau keluarga tertentu.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.