DKPP akan copot anggota KPU & Bawaslu daerah nyambi calo suara
"Dilaporkan lebih dari dua orang, kami DKPP bisa menjadikan sebagai bukti," kata Jimly.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan kepada penyelenggara pemilu di bawah koordinasi KPU dan Bawaslu untuk tetap waspada dan lebih berhati-hati. Sebab, muncul kasus anggota-anggota mereka di daerah-daerah yang menjadi calo suara.
"Secara khusus sudah dilakukan pembicaraan dengan KPU dengan segenap jajarannya, Bawaslu dengan segenap jajarannya, untuk tetap waspada," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor Bawaslu , Jakarta, Senin (7/4).
Menurut Jimly, ada beberapa daerah yang dilaporkan bahwa anggota KPU dan petugas pelaksana itu menawar-nawarkan jasa kepada caleg dan pimpinan parpol setempat. Agar caleg dan parpol yang bersangkutan dapat meraup perolehan suara.
Topik pilihan: Kampanye Pemilu 2014 | Partai Politik
"Misalnya ada keluhan semacam itu, laporkan saja, adukan saja tapi mereka berkata tidak ada buktinya. Perlu kami sampaikan jika ada petugas yang sama dan banyak kasus, dilaporkan lebih dari dua orang, kami DKPP bisa menjadikan sebagai bukti. DKPP mengingatkan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia," terang Jimly.
"Dari 20 bulan terakhir ini, 126 lebih penyelenggara pemilu di daerah kami berhentikan, dan lebih dari 100 yang kami peringatkan. Jika ada anggota kami, sesama anggota KPU bisa saling melaporkan ke atasannya. Sehingga tanggung jawab semua pimpinan bisa digerakkan," ujarnya.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Bagaimana KPU menjamin pemilu yang adil dan berkualitas? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Baca juga:
Ganjar Pranowo sidak kesiapan KPU Jateng
Sidak KPU Jateng, Ganjar tanya cara rekapitulasi suara pileg
Bawaslu polisikan caleg Golkar dan DPD Riau
DKPP: Banyak anggota KPU di daerah nyambi jadi calo suara
1500 Pasien dr Soetomo terancam kehilangan hak suara