DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Pembentukan Pansus itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
"(Pembentukan Pansus) Ya kalau itu kami enggak bisa komenlah, mengenai angket, pansus, dan lain-lain. Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3).
Meski begitu, dirinya mengaku siap, jika pihaknya diminta untuk hadir dalam rapat oleh DPD maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Tentu siap lah. Tergantung juga, kalaulah ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita ngawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Ayo!! Emang bisa dibelah-belah! Kalau bisa dibelah-belah okelah," jelasnya.
"Nanti kan bisa tidak terjawab dengan baik, jika kita kemudian tidak, kita lagi memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu dua yang bermasalah. Padahal seharusnya sudah selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) menyatakan bakal membentuk Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. "Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.
"Setuju..,” jawab para anggota DPD RI.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini," pinta LaNyalla.
Pembentukan pansus tersebut atas usulan yang disampaikan Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
Menurut dia, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
Diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di ibu kota provinsi.
Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Sekadar informasi, berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di ibu kota provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko sebanyak 4 laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan, dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan ke Bawaslu.