DPD rasa DPR
Seperti diketahui, DPD berisikan anggota perwakilan daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sementara DPR berisikan anggota perwakilan partai politik yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 'terbelah'. Ada yang mendukung pimpinan DPD baru, ada juga yang mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun dilaksanakan.
Puncaknya, kericuhan terjadi saat Sidang Paripurna DPD RI, Senin (3/4) malam kemarin. Tak cuma adu argumen, ada juga senator yang sampai melaporkan rekannya sesama anggota DPD ke Polda Metro Jaya karena beradu fisik di Sidang Paripurna.
Sidang Paripurna pun sempat diskors beberapa kali karena kericuhan terus terjadi. Singkat cerita, kubu yang mendukung pimpinan baru akhirnya memilih Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas pun menilai hasil pemilihan pimpinan DPD yang baru itu inkonstitusional dan ilegal. Sebabnya, MA telah membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
"Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," katanya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Hemas pun yakin Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tidak akan melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut.
Namun, hal sebaliknya justru terjadi. Pelantikan terhadap ketiganya dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H Suwardi, Selasa malam.
Sebelum pelantikan dilakukan, Sidang Paripurna DPD memutuskan mengesahkan amandemen Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017. Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD itu disahkan Selasa kemarin, atau sehari setelah pemilihan dilakukan.
"Penetapan tata tertib ini memberikan konsekuensi bahwa kita perlu melakukan pimpinan DPD berdasarkan peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2017," kata pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang (AM) Fatwa dalam Sidang Paripurna, Selasa.
Kritikan pun datang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Hizdzil Alim. Dia menegaskan terpilihnya OSO sebagai ketua DPD adalah ilegal.
Dia menilai pemilihan pimpinan DPD baru telah melanggar putusan MA. "Pemilihan itu melanggar putusan MA. Ada pembangkangan hukum," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, kemarin.
Tak cuma itu, dia juga menilai terpilihnya OSO menjadi ketua menjadikan DPD tak ada bedanya dengan DPR, alias DPD 'rasa' DPR.
"DPD didesain untuk mewakili daerah. DPR didesain untuk mewakili rakyat. Makanya anggota DPR dipilih dari unsur partai. Lah kalau sekarang DPD diisi oleh anggota partai, lalu apa bedanya DPD dan DPR?" katanya.
Dia menilai hal itu bisa merusak program kerja DPD. Sebab, DPD akan terintervensi anggota parpol. "Tengok saja nanti muncul DPD rasa partai, dari pada rasa daerah," katanya.
Masuknya anggota DPR ke dalam DPD nantinya akan membuat para anggota DPD tidak bisa bekerja dengan efektif. "DPD akan hanya berada di ketiak DPR selamanya," katanya.
Seperti diketahui, DPD berisikan anggota perwakilan daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sementara DPR berisikan anggota perwakilan partai politik yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
Selain menjabat sebagai Ketua DPD yang baru, OSO saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Saat OSO beberapa waktu lalu didaulat menjadi Ketum Hanura, banyak anggota DPD yang bergabung ke partai yang didirikan Wiranto tersebut.
Beberapa waktu lalu, Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengakui ada 70 anggota DPD yang masuk menjadi kader Partai Hanura. Salah satunya adalah Gede Pasek Suardika.
Pasek yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat itu di Hanura mendapat posisi Wakil Ketua Umum. Selain Pasek, ada 27 anggota DPD yang masuk ke dalam penggurusan DPP Hanura.
"Dalam struktur ini ada susunan DPP, yang bisa kami akomodasi hampir 30. Jadi 27 orang yang masuk struktur DPP," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
Baca juga:
MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia
Ini respon Jubir MA soal pelantikan OSO jadi ketua DPD
DPR ogah ikut campur kisruh OSO dilantik jadi ketua DPD
OSO rangkap tiga jabatan politik, ini kata pimpinan DPR
GKR Hemas minta penjelasan rasional MA lantik OSO jadi ketua DPD
Setya Novanto dukung OSO jadi ketua DPD